News / Nasional
Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB
Razman Arif Nasution ditemui di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2024 [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Lapas Kelas I Cipinang menempatkan Razman Nasution di blok khusus kesehatan guna memudahkan pemantauan medis dan evakuasi darurat.
  • Hasil asesmen medis menunjukkan Razman memiliki kondisi kesehatan penyumbatan pembuluh darah, stroke ringan, gangguan kecemasan, dan obesitas ekstrem.
  • Kebijakan penempatan tersebut sesuai dengan prinsip non-diskriminatif serta amanat Undang-Undang Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak dasar layanan kesehatan narapidana.

Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 disebut bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan bagian dari prosedur pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil asesmen medis menunjukkan Razman Nasution memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang membutuhkan pengawasan.

"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Kemudian, hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Lalu, tim medis lapas menemukan adanya gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).

Saat ini, Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," jelas Syarpani sebagaimana dilansir Antara.

Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Lalu, Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.

Dalam UU Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," kata Syarpani.

Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.

"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," ucap Syarpani.

Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tidak hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.

"Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," ujar Syarpani.

Lebih lanjut, Syarpani menceritakan warga binaannya yang juga dalam kondisi kesehatan harus menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali.

Load More