- Sebanyak 138 narapidana beragama Kristen di Lapas Cipinang, Jaktim, menerima Remisi Khusus Natal 2025.
- Pemberian remisi tersebut merupakan apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam pembinaan.
- Mayoritas menerima RK I, namun dua narapidana menerima RK II, meskipun harus menjalani subsider karena denda belum dibayar.
Suara.com - Momen penuh sukacita Hari Raya Natal 2025 membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Sebanyak 138 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) sebagai penghargaan atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pengurangan masa tahanan ini bukan sekadar formalitas, melainkan apresiasi nyata dari negara.
"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," ujar Wachid Wibowo di Jakarta Timur, Kamis (25/12/2025).
Syarat Ketat dan Transparan
Remisi ini tidak diberikan kepada sembarang orang. Mereka yang terpilih adalah narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang telah memenuhi kriteria administratif maupun substantif sesuai aturan yang berlaku.
Wachid memaparkan, saat ini Lapas Cipinang dihuni oleh ribuan orang dengan latar belakang kasus yang beragam.
"Jumlah keseluruhan di Lapas Kelas I Cipinang 2.014 orang. Jumlah itu terdiri dari empat orang tahanan dan 2.010 orang narapidana," jelas Wachid.
Dari total penghuni tersebut, tercatat ada 178 warga binaan yang beragama Kristen. Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 138 orang diusulkan dan layak menerima remisi Natal tahun ini.
Baca Juga: Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
Rincian Penerima Remisi: Dari Pengurangan Masa Tahanan hingga RK II
Dari 138 orang yang mendapat remisi, mayoritas menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa tahanan. Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berarti masa pidananya berakhir hari ini.
"Rincian penerima RK I meliputi 54 orang Remisi Khusus Normal, dua orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 serta 80 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," paparnya.
Sedangkan untuk kategori RK II, satu orang berasal dari kategori Remisi Khusus Normal dan satu orang lagi terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Tersandung Masa Subsider
Meski secara administratif dua narapidana penerima RK II dinyatakan bebas, mereka belum bisa langsung melangkah keluar gerbang Lapas hari ini. Keduanya masih harus menjalani masa hukuman tambahan atau subsider.
Hal ini terjadi karena narapidana yang bersangkutan tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan, sehingga harus diganti dengan tambahan masa kurungan.
Wachid berharap momentum ini menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi di masa depan. Ia ingin kebijakan ini memicu semangat warga binaan lainnya agar lebih kooperatif dalam mengikuti program pembinaan.
Pemberian Remisi Natal 2025 ini merupakan bagian dari agenda serentak secara nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). (Antara)
Berita Terkait
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
Dari Lapas Cipinang, Ammar Zoni Resmi Huni Lapas 'Kelas Berat' di Tengah Hutan Nusakambangan
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT