News / Nasional
Kamis, 05 Februari 2026 | 13:51 WIB
ilustrasi vape etomidate (freepik/snowing)
Baca 10 detik
  • Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 65 cartridge vape berisi etomidate di Kalibata pada 30 Januari 2026.
  • Tiga tersangka (AF, HS, R) ditangkap dalam operasi senyap yang dipicu laporan masyarakat mengenai peredaran vape narkotika tersebut.
  • Jaringan pengendalian peredaran etomidate ini terungkap dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Cipinang.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran cartridge vape berisi zat etomidate, obat anestesi yang kerap disalahgunakan, di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Jaringan ini ternyata dikendalikan dari balik jeruji Lapas Cipinang.

Pengungkapan dilakukan dalam operasi senyap pada 30 Januari 2026. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial AF alias Putra (32), HS alias Slamet (45), dan R alias Aloy (41).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran vape berisi etomidate.

"Satgas NIC Tim 1 di back up Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate," kata Eko kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak dan menangkap AF serta HS di area parkir mal Kalibata sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari pengakuan kedua tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa cartridge etomidate dikuasai oleh R alias Aloy. Tim lalu menangkap R di sebuah warung kopi di kawasan Kalibata sekitar pukul 23.50 WIB, sekaligus menyita 65 cartridge etomidate siap edar.

Pengembangan berlanjut dengan penggeledahan rumah AF pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sisa liquid etomidate beberapa mililiter, liquid perasa, botol bekas liquid etomidate, alat injeksi cartridge, alat press, timbangan, bong atau alat hisap sabu, serta delapan cartridge kosong.

Hasil pendalaman mengungkap jaringan peredaran ini dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang.

"Keterangan AF bahwa etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga Binaan Lapas Kriminal Cipinang namun untuk pengeluaran/penjualan catridge diatur oleh Abdul Fakar alias Abdul Rojak warga binaan Lapas Kriminal Cipinang," ungkap Eko.

Baca Juga: Industri Kecam Penyalahgunaan Narkoba di Vape

Eko menambahkan, AF diperintahkan Abdul Fakar untuk mengambil satu liter cairan etomidate di depan sebuah hotel di Jakarta Utara dari seorang warga negara China.

"Setelah liquid diterima langsung dibawa ke rumah bila ada pesanan maka liqued etomedite langsung di inject dalam catridge. Ia di berikan uang oleh Abdul Fakar setiap minggu Rp2.000.000," bebernya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 65 cartridge etomidate siap edar, satu botol kecil sisa liquid etomidate, tiga unit telepon genggam, timbangan, alat injeksi cartridge, alat press, serta dua unit sepeda motor.

Saat ini, Bareskrim masih mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Cipinang untuk mengusut pengendalian jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

"Rencana tindak lanjut yakni melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya, melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Cipinang, melakukan gelar perkara, pemeriksaan barang bukti ke laboratorium, dan pemberkasan," pungkasnya.

Load More