- Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus pencurian uang milik korban bernama Bangun Paulus pada 20 April 2026.
- Keputusan tersebut diambil meski terduga pelaku berinisial VL belum diperiksa dan bukti CCTV belum diuji penyidik.
- Korban mengajukan pengaduan resmi ke pengawas internal Polri agar kasus tersebut dibuka kembali serta ditangani secara transparan.
Suara.com - Penyelidikan kasus dugaan pencurian dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat meski terduga pelaku belum pernah diperiksa. Keputusan ini memicu protes keras dari korban, yang menilai penghentian perkara tersebut sangat prematur.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Bangun Paulus Tudungta menemukan rentetan transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya pada 17 Februari 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari 20 menit, terjadi transfer dan penarikan tunai tanpa izin yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
Korban mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV dari sebuah minimarket yang menunjukkan sosok terduga pelaku berinisial VL tengah bertransaksi di mesin ATM pada jam yang sama dengan hilangnya uang korban.
Namun, Polres Metro Jakarta Pusat justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," ujar kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Selain belum memeriksa VL, penyidik juga disebut belum meminta keterangan dari pihak bank maupun pengelola minimarket yang memiliki rekaman CCTV.
Hal ini dianggap sebagai pengabaian terhadap proses penyelidikan yang menyeluruh.
Tak terima dengan keputusan tersebut, korban berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia bahkan mengaku telah mengirimkan pengaduan resmi kepada Kapolri, instansi pengawas internal Polri, hingga KPK.
Baca Juga: Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
Korban juga mendesak agar penyelidikan dibuka kembali, memeriksa VL secara transparan, serta melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Penyelidik polri tetap harus berpedoman dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana," pungkas Iskandar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia