- Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus pencurian uang milik korban bernama Bangun Paulus pada 20 April 2026.
- Keputusan tersebut diambil meski terduga pelaku berinisial VL belum diperiksa dan bukti CCTV belum diuji penyidik.
- Korban mengajukan pengaduan resmi ke pengawas internal Polri agar kasus tersebut dibuka kembali serta ditangani secara transparan.
Suara.com - Penyelidikan kasus dugaan pencurian dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat meski terduga pelaku belum pernah diperiksa. Keputusan ini memicu protes keras dari korban, yang menilai penghentian perkara tersebut sangat prematur.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Bangun Paulus Tudungta menemukan rentetan transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya pada 17 Februari 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari 20 menit, terjadi transfer dan penarikan tunai tanpa izin yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah.
Korban mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV dari sebuah minimarket yang menunjukkan sosok terduga pelaku berinisial VL tengah bertransaksi di mesin ATM pada jam yang sama dengan hilangnya uang korban.
Namun, Polres Metro Jakarta Pusat justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," ujar kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Selain belum memeriksa VL, penyidik juga disebut belum meminta keterangan dari pihak bank maupun pengelola minimarket yang memiliki rekaman CCTV.
Hal ini dianggap sebagai pengabaian terhadap proses penyelidikan yang menyeluruh.
Tak terima dengan keputusan tersebut, korban berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ia bahkan mengaku telah mengirimkan pengaduan resmi kepada Kapolri, instansi pengawas internal Polri, hingga KPK.
Baca Juga: Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
Korban juga mendesak agar penyelidikan dibuka kembali, memeriksa VL secara transparan, serta melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Penyelidik polri tetap harus berpedoman dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian RI dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana," pungkas Iskandar.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan
-
Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini
-
3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah
-
Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera
-
Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas
-
Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward