- Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan 29 uji materi undang-undang di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang.
- Agenda sidang mencakup gugatan UU Polri, UU Peradilan Militer, UU Kesehatan, hingga aturan terkait Pilkada dan calon kepala desa.
- Putusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai pasal kontroversial yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemabacaan putusan atas 29 permohonan uji materi undang-undang pada, Senin (29/6/2026). Dari puluhan perkara tersebut, dua di antaranya terkait UU Polri dan UU Peradilan Militer.
Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Selain dua perkara tersebut, MK juga akan memutus gugatan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu yang menyedot perhatian adalah gugatan calon gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, terkait UU Kesehatan.
Dalam perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, mantan Wakil Kepala BSSN itu mempersoalkan ketiadaan indikator pasti mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah dalam regulasi tersebut.
Tak hanya itu, MK juga bakal menentukan nasib aturan main pemilihan kepala daerah serta batas usia calon kepala desa.
Empat mahasiswa menuntut penegasan agar Pilkada tetap dilakukan secara langsung, sementara dua mahasiswa lainnya berjuang agar pengalaman organisasi bisa menjadi kompensasi batasan usia minimal calon kades.
Secara keseluruhan, terdapat 29 undang-undang yang akan diputuskan hari ini.
Beberapa di antaranya meliputi perkara nomor 193/PUU-XXIV/2026 terkait UU Kepolisian (UU Polri), serta perkara nomor 178/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Peradilan Militer dan UU TNI.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan untuk UU MD3, UU HAM, hingga UU Migas.
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
Rangkaian putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas berbagai pasal kontroversial yang dinilai bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga negara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe