News / Nasional
Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB
Iluistrasi-Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan 29 uji materi undang-undang di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang.
  • Agenda sidang mencakup gugatan UU Polri, UU Peradilan Militer, UU Kesehatan, hingga aturan terkait Pilkada dan calon kepala desa.
  • Putusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai pasal kontroversial yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemabacaan putusan atas 29 permohonan uji materi undang-undang pada, Senin (29/6/2026). Dari puluhan perkara tersebut, dua di antaranya terkait UU Polri dan UU Peradilan Militer.

Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Selain dua perkara tersebut, MK juga akan memutus gugatan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satu yang menyedot perhatian adalah gugatan calon gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, terkait UU Kesehatan.

Dalam perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, mantan Wakil Kepala BSSN itu mempersoalkan ketiadaan indikator pasti mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah dalam regulasi tersebut.

Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengangkat poster saat mengikuti aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tak hanya itu, MK juga bakal menentukan nasib aturan main pemilihan kepala daerah serta batas usia calon kepala desa.

Empat mahasiswa menuntut penegasan agar Pilkada tetap dilakukan secara langsung, sementara dua mahasiswa lainnya berjuang agar pengalaman organisasi bisa menjadi kompensasi batasan usia minimal calon kades.

Secara keseluruhan, terdapat 29 undang-undang yang akan diputuskan hari ini.

Beberapa di antaranya meliputi perkara nomor 193/PUU-XXIV/2026 terkait UU Kepolisian (UU Polri), serta perkara nomor 178/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Peradilan Militer dan UU TNI.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan untuk UU MD3, UU HAM, hingga UU Migas.

Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Rangkaian putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas berbagai pasal kontroversial yang dinilai bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga negara. (Antara)

Load More