- Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan 29 uji materi undang-undang di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026 mendatang.
- Agenda sidang mencakup gugatan UU Polri, UU Peradilan Militer, UU Kesehatan, hingga aturan terkait Pilkada dan calon kepala desa.
- Putusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai pasal kontroversial yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemabacaan putusan atas 29 permohonan uji materi undang-undang pada, Senin (29/6/2026). Dari puluhan perkara tersebut, dua di antaranya terkait UU Polri dan UU Peradilan Militer.
Sidang tersebut rencananya digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Selain dua perkara tersebut, MK juga akan memutus gugatan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu yang menyedot perhatian adalah gugatan calon gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun, terkait UU Kesehatan.
Dalam perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, mantan Wakil Kepala BSSN itu mempersoalkan ketiadaan indikator pasti mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah dalam regulasi tersebut.
Tak hanya itu, MK juga bakal menentukan nasib aturan main pemilihan kepala daerah serta batas usia calon kepala desa.
Empat mahasiswa menuntut penegasan agar Pilkada tetap dilakukan secara langsung, sementara dua mahasiswa lainnya berjuang agar pengalaman organisasi bisa menjadi kompensasi batasan usia minimal calon kades.
Secara keseluruhan, terdapat 29 undang-undang yang akan diputuskan hari ini.
Beberapa di antaranya meliputi perkara nomor 193/PUU-XXIV/2026 terkait UU Kepolisian (UU Polri), serta perkara nomor 178/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Peradilan Militer dan UU TNI.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan untuk UU MD3, UU HAM, hingga UU Migas.
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
Rangkaian putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas berbagai pasal kontroversial yang dinilai bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga negara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali