News / Nasional
Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB
Barang bukti Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang digagalkan edarnya berupa 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia. (ANTARA/HO-Polri)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menyita 325 kilogram sabu jaringan Thailand-Indonesia di Lhokseumawe, Aceh, pada 23 Juni 2026 lalu.
  • Petugas menangkap dua kurir bernama Jufri dan Zulfahmi setelah melacak pengiriman narkoba menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi.
  • Polisi kini memburu dua tersangka utama berinisial Muhammad Jabbar dan Mahlul yang bertindak sebagai pengendali jaringan.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran 325 kilogram sabu jaringan Thailand-Indonesia yang diduga menggunakan aplikasi komunikasi dengan sistem enkripsi tingkat militer untuk menghindari pelacakan aparat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua kurir, Jufri dan Zulfahmi, di Jalan Meuraksa, Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, Jumat (23/6/2026), sesaat setelah keduanya mengambil ratusan kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana penjemputan sabu dari Thailand pada awal Juni 2026.

Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di sekitar Pantai Blang Mangat, Aceh.

Saat melakukan pengintaian, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari kawasan pantai. Mobil tersebut kemudian dihentikan. Namun, para pelaku sempat berupaya kabur ke arah semak-semak.

"Pada saat mobil tersebut dihadang, pelaku dari dalam mobil sempat melarikan diri ke semak-semak namun tim berhasil mengejar dan mengamankan 2 orang pelaku," ungkap Eko kepada wartawan, minggu (28/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso. [Antara]

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 karung goni berwarna kuning di dalam kendaraan tersebut. Seluruh karung berisi 325 bungkus sabu kemasan teh China.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jaringan itu dikendalikan oleh dua orang bernama Muhammad Jabbar dan Mahlul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Zulfahmi direkrut oleh Muhammad Jabbar untuk memantau situasi di darat. Ia bahkan dibekali telepon seluler khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan.

Baca Juga: Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, Zulfahmi bersama Mahlul mendapat instruksi dari atasannya melalui pesan yang dikirim menggunakan aplikasi Zangi dengan nama akun "B". Mereka diperintahkan mengambil mobil di area parkir RS Cut Mutia untuk menjemput narkoba.

Aplikasi Zangi dikenal sebagai platform pesan instan dengan tingkat privasi tinggi karena menggunakan sistem enkripsi AES-GCM 256 atau setara standar enkripsi tingkat militer. Aplikasi ini juga tidak menyimpan riwayat percakapan di server sehingga kerap digunakan untuk menghindari pelacakan.

"Zulfahmi dijanjikan uang sebanyak Rp.30.000.000 setiap karungnya, sehingga totalnys adalah Rp390.000.000," beber Eko.

Sementara tersangka Jufri yang berprofesi sebagai nelayan mengaku direkrut langsung oleh Muhammad Jabbar saat bertemu di sebuah warung kopi di Kampung Kuala. Ia ditawari pekerjaan menjemput narkoba di perairan perbatasan Indonesia-Thailand.

Jufri kemudian berperan sebagai tekong kapal jenis Oscadon bersama Muhammad Jabbar menuju titik koordinat di sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand.

Setelah proses serah terima di tengah laut, keduanya kembali ke perairan Aceh tepatnya di Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe. Di lokasi tersebut, Zulfahmi dan Mahlul telah menunggu untuk memindahkan 325 bungkus sabu dari kapal ke mobil.

"Untuk pekerjaan ini, Jufri dijanjikan mendapat upah dengan total 13 karung yaitu kurang lebih Rp.400.000.000," jelas Eko.

Kekinian kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan masih diburu aparat.

Load More