News / Nasional
Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB
Gus Yaqut (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK meminta RS Polri Kramat Jati segera menuntaskan perawatan medis mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas karena gangguan pencernaan.
  • Yaqut merupakan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang saat ini penahanannya dibantarkan demi hak kesehatan tersangka.
  • Penyidik KPK segera menjadwalkan tahap dua pelimpahan berkas perkara setelah kondisi kesehatan tersangka pulih untuk melanjutkan proses hukum.

"Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Saat itu, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain Yaqut, KPK juga menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada 17 Maret 2026.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More