- KPK meminta RS Polri Kramat Jati segera menuntaskan perawatan medis mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas karena gangguan pencernaan.
- Yaqut merupakan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang saat ini penahanannya dibantarkan demi hak kesehatan tersangka.
- Penyidik KPK segera menjadwalkan tahap dua pelimpahan berkas perkara setelah kondisi kesehatan tersangka pulih untuk melanjutkan proses hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rumah Sakit Polri Kramat Jati segera menuntaskan perawatan medis mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya berharap tindakan medis yang diperlukan dapat segera diselesaikan agar Yaqut bisa kembali menjalani proses hukum.
"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Budi menjelaskan, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam waktu dekat menjadwalkan pelaksanaan tahap II, yakni pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan.
"Mengingat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ujarnya.
Menurut Budi, Yaqut membutuhkan tindakan operasi karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Namun hingga kini, prosedur medis tersebut belum dilakukan.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut karena kondisi kesehatannya mengharuskan menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.
"Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi pada Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan.
"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ujarnya.
Meski penahanan dibantarkan, KPK memastikan penyidikan tetap berjalan dan akan terus memantau perkembangan kesehatan Yaqut.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK juga menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, dalam perkara yang sama.
Yaqut sendiri ditahan KPK pada 12 Maret 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai
-
Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
-
MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak