- KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, karena masalah kesehatan pada Rabu (24/6/2026).
- Gus Yaqut dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat gangguan saluran pencernaan berdasarkan rekomendasi tim medis KPK.
- Tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut akan melanjutkan proses hukum setelah kondisi kesehatannya dinyatakan stabil oleh dokter.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat gangguan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah tim medis melakukan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut. Berdasarkan rekomendasi dokter, ia memerlukan rawat inap segera.
“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Gus Yaqut dilaporkan mengeluhkan sakit pada saluran pencernaannya.
KPK menegaskan bahwa langkah pembantaran ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk menghormati hak-hak kemanusiaan tersangka, tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024. Penahanan awal telah dilakukan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tak sendiri, dalam sengkarut korupsi ini KPK juga telah menahan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
Selain itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba turut terseret dalam penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memastikan penyidikan akan segera dilanjutkan begitu kondisi kesehatan Gus Yaqut dinyatakan stabil oleh tim dokter RS Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!