- KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, karena masalah kesehatan pada Rabu (24/6/2026).
- Gus Yaqut dirawat di RS Polri Kramat Jati akibat gangguan saluran pencernaan berdasarkan rekomendasi tim medis KPK.
- Tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut akan melanjutkan proses hukum setelah kondisi kesehatannya dinyatakan stabil oleh dokter.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pembantaran penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat gangguan kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah tim medis melakukan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut. Berdasarkan rekomendasi dokter, ia memerlukan rawat inap segera.
“Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Gus Yaqut dilaporkan mengeluhkan sakit pada saluran pencernaannya.
KPK menegaskan bahwa langkah pembantaran ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk menghormati hak-hak kemanusiaan tersangka, tanpa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Gus Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024. Penahanan awal telah dilakukan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tak sendiri, dalam sengkarut korupsi ini KPK juga telah menahan sejumlah pihak lain, termasuk mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
Selain itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba turut terseret dalam penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memastikan penyidikan akan segera dilanjutkan begitu kondisi kesehatan Gus Yaqut dinyatakan stabil oleh tim dokter RS Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger