- Roy Suryo memprotes intervensi pendukung Jokowi berinisial CS dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
- CS mencoba terlibat sebagai pemohon perkara, namun tindakan tersebut dinilai Roy tidak memiliki dasar hukum dan merusak persidangan.
- Gugatan praperadilan ini diajukan Roy untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Suara.com - Roy Suryo naik pitam dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Kemarahan Roy dipicu oleh aksi salah satu pendukung fanatik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi berinisial CS yang dinilai mencoba mengintervensi jalannya persidangan.
Kekesalan Roy bermula saat CS, yang mengaku sebagai pengacara profesional, tiba-tiba maju ke depan majelis hakim dan meminta untuk dilibatkan sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Roy menilai tindakan tersebut sebagai upaya tidak berdasar yang justru merusak marwah pengadilan.
“Ada pihak tidak kompeten maju ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” ujar Roy usai persidangan.
Roy mengaku heran dengan sikap CS yang selama ini sering terlihat berada di barisan pendukung pemerintah namun tidak memahami prosedur hukum acara.
Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme praperadilan, tidak dibenarkan adanya pihak ketiga yang melakukan intervensi di tengah proses sidang.
“Padahal katanya dia lawyer profesional inisial CS, sering kita lihat dia sering ada di antara termul (termohon), itu sungguh memalukan. Sependek pengetahuan saya di bidang hukum, itu tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi dalam praperadilan,” tegas Roy.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Roy untuk menggugat keabsahan prosedur penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Roy sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
Meski menyandang status tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy. Selama proses hukum berlangsung, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini hanya dikenakan wajib lapor setiap pekan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar