- Roy Suryo memprotes intervensi pendukung Jokowi berinisial CS dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
- CS mencoba terlibat sebagai pemohon perkara, namun tindakan tersebut dinilai Roy tidak memiliki dasar hukum dan merusak persidangan.
- Gugatan praperadilan ini diajukan Roy untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Suara.com - Roy Suryo naik pitam dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Kemarahan Roy dipicu oleh aksi salah satu pendukung fanatik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi berinisial CS yang dinilai mencoba mengintervensi jalannya persidangan.
Kekesalan Roy bermula saat CS, yang mengaku sebagai pengacara profesional, tiba-tiba maju ke depan majelis hakim dan meminta untuk dilibatkan sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Roy menilai tindakan tersebut sebagai upaya tidak berdasar yang justru merusak marwah pengadilan.
“Ada pihak tidak kompeten maju ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” ujar Roy usai persidangan.
Roy mengaku heran dengan sikap CS yang selama ini sering terlihat berada di barisan pendukung pemerintah namun tidak memahami prosedur hukum acara.
Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme praperadilan, tidak dibenarkan adanya pihak ketiga yang melakukan intervensi di tengah proses sidang.
“Padahal katanya dia lawyer profesional inisial CS, sering kita lihat dia sering ada di antara termul (termohon), itu sungguh memalukan. Sependek pengetahuan saya di bidang hukum, itu tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi dalam praperadilan,” tegas Roy.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Roy untuk menggugat keabsahan prosedur penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Roy sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
Meski menyandang status tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy. Selama proses hukum berlangsung, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini hanya dikenakan wajib lapor setiap pekan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai
-
Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
-
MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa