News / Metropolitan
Senin, 29 Juni 2026 | 16:10 WIB
Pengacara Dolan Alwindo Colling. (Ist)
Baca 10 detik
  • Seorang asisten rumah tangga berinisial RR tewas akibat dianiaya tiga rekannya di Cileungsi, Bogor, pada 30 Mei 2026.
  • Polsek Cileungsi telah menahan tiga tersangka yang melakukan penganiayaan karena korban tidak menemukan charger jam milik majikan.
  • Kuasa hukum keluarga korban mendesak polisi melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Bagi kami sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum keluarga korban ini bukan sebagai jawaban atas pembunuhan ini, kami berharap agar penyidik bisa menggali lebih banyak fakta-fakta yang belum terungkap dan atau masih menjadi tanda tanya dalam perkara ini,” katanya lagi.

Pihak kuasa hukum korban juga hingga kini tidak dijelaskan terkait apakah jam tangan yang charger hilang tersebut merupakan jam tangan mewah.

“Yang pasti, kematian korban berada dalam rumah majikannya, dan hal itu perlu diuji apakah ada keterlibatan majikan dalam peristiwa itu atau tidak. Di rumah itu ada 3 majikannya, Bapak SH, istrinya dan anaknya Bapak SH, HO dan cucunya,” ungkapnya.

Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada tanggal 27-28 Juni 2026 dan korban di ketahui korban meninggal dunia pada tanggal 30 juni 2026.

“Keluarga korban berharap agar proses hukum ini berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan bagi korban, agar siapaun pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kematian korban harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Kami meminta secara terbuka kepada kepolisian Polsek Cileungsi agar mengusut secara tuntas setiap orang yang harus bertangungjawab dalam kematian korban, para pelaku harus disangkakan dengan pasal pidana yang berlapis, dari turut serta sampai perencanaan pembunuhan,” jelasnya lagi.

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kami peroleh, para tersangka dikenakan Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hemat kami, dalam kasus ini seharusnya Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi dalam menetapkan tersangka harus menggunakan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Dolan.

Sebelumnya Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, membenarkan peristiwa tersebut.

“Peristiwa bermula pada saat para pelaku mempertanyakan hilangnya charger jam tangan milik majikan mereka,” kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, Senin (1/6/2026).

Baca Juga: Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5). Korban saat itu mengaku tidak mengetahui barang yang dicari oleh pelaku.

“Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, salah satu pelaku mengancam akan menyiram korban dengan air panas,” ungkapnya.

Ancaman tersebut kemudian berubah nyata. Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi.

“Secara bergantian, menyiram tubuh korban menggunakan air panas. Korban kemudian ditinggalkan sebelum ditemukan dalam kondisi kulit melepuh,” ungkapnya.

Setelah kejadian idu, korban dibawa ke kamar ART dan diberi penanganan seadanya. Kondisi korban terus memburuk hingga pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 19.30 WIB, korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.

“Kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini, Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Load More