- Polisi menetapkan pengamen berinisial D sebagai tersangka pembunuhan rekannya, FA, di Cikarang Barat.
- Tersangka menikam korban di bagian dada dan perut akibat pertikaian fisik yang dipicu dugaan masalah asmara.
- Pelaku sempat melarikan diri ke Tambelang setelah melakukan aksinya, namun kini telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.
Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap FA alias K, sesama pengamen jalanan, yang tewas usai ditikam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa berdarah yang diduga dipicu persoalan asmara itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) dan sempat viral di media sosial sebelum berujung maut.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto mengatakan, insiden bermula ketika korban mendatangi kontrakan tersangka dalam kondisi emosi.
"Korban datang ke kontrakan menendang pintu kontrakan, terjadi cekcok mulut dengan terduga pelaku. Kemudian dipisahkan oleh saksi," tutur Dimas saat dihubungi, Senin (29/6/2026).
Meski sempat dilerai, perselisihan antara kedua pengamen tersebut tidak mereda.
Keduanya kembali terlibat pertikaian yang berujung pada aksi penikaman.
"Kemudian terjadi kontak lagi, kontak fisik lagi di kontrakan di sebelahnya juga, hingga terjadi penikaman," ungkap Dimas.
Dimas membenarkan bahwa keributan antara korban dan pelaku sebelumnya sempat terekam dan viral di media sosial.
"Yang sempat viral itu, video pertamanya. Sebelum penikaman," katanya.
Akibat penikaman itu, korban mengalami luka serius di bagian dada kiri dan perut. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.
Baca Juga: Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
Usai melakukan aksinya, D sempat melarikan diri ke wilayah Tambelang. Namun, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku.
Polisi hingga kini masih mendalami motif pasti di balik pembunuhan tersebut. Meski penyelidikan awal mengarah pada persoalan perempuan atau dugaan cinta segitiga, penyidik belum menyimpulkan motif secara final.
"Awalnya gara-gara ribut sama perempuan,"jelas Dimas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
-
Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!
-
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'
-
Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet