News / Metropolitan
Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB
Ilustrasi- Seorang pengamen berinisial D ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh rekannya sendiri FA alias K di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polisi menetapkan pengamen berinisial D sebagai tersangka pembunuhan rekannya, FA, di Cikarang Barat.
  • Tersangka menikam korban di bagian dada dan perut akibat pertikaian fisik yang dipicu dugaan masalah asmara.
  • Pelaku sempat melarikan diri ke Tambelang setelah melakukan aksinya, namun kini telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.

Suara.com - Polisi menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap FA alias K, sesama pengamen jalanan, yang tewas usai ditikam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa berdarah yang diduga dipicu persoalan asmara itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) dan sempat viral di media sosial sebelum berujung maut.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto mengatakan, insiden bermula ketika korban mendatangi kontrakan tersangka dalam kondisi emosi.

"Korban datang ke kontrakan menendang pintu kontrakan, terjadi cekcok mulut dengan terduga pelaku. Kemudian dipisahkan oleh saksi," tutur Dimas saat dihubungi, Senin (29/6/2026).

Meski sempat dilerai, perselisihan antara kedua pengamen tersebut tidak mereda.
Keduanya kembali terlibat pertikaian yang berujung pada aksi penikaman.

"Kemudian terjadi kontak lagi, kontak fisik lagi di kontrakan di sebelahnya juga, hingga terjadi penikaman," ungkap Dimas.

Dimas membenarkan bahwa keributan antara korban dan pelaku sebelumnya sempat terekam dan viral di media sosial.

"Yang sempat viral itu, video pertamanya. Sebelum penikaman," katanya.

Akibat penikaman itu, korban mengalami luka serius di bagian dada kiri dan perut. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.

Baca Juga: Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut

Usai melakukan aksinya, D sempat melarikan diri ke wilayah Tambelang. Namun, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku.

Polisi hingga kini masih mendalami motif pasti di balik pembunuhan tersebut. Meski penyelidikan awal mengarah pada persoalan perempuan atau dugaan cinta segitiga, penyidik belum menyimpulkan motif secara final.

"Awalnya gara-gara ribut sama perempuan,"jelas Dimas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Load More