- Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait sah atau tidaknya proses penangkapan dan penggeledahan.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut secara maraton pada tanggal 7 Juli 2026.
- Hakim menegaskan persidangan harus selesai dalam tujuh hari kerja tanpa memberikan kesempatan penambahan bukti di luar jadwal.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa, (7/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan seluruh rangkaian persidangan harus tuntas dalam tujuh hari kerja tanpa ada kesempatan mengajukan bukti tambahan di luar jadwal.
"Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Hakim menjelaskan, persidangan praperadilan akan berlangsung secara maraton mulai dari pembacaan permohonan hingga putusan. Sidang perdana pada Senin (29/6/2026) diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam persidangan, hakim meminta Roy Suryo menyampaikan langsung pokok permohonannya meski didampingi kuasa hukum.
Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Jika diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.
Selanjutnya, pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026), sedangkan pihak termohon akan menyampaikan alat bukti pada Kamis (2/7/2026).
Adapun penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026). Sementara Senin (6/7/2026) akan digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas sebelum putusan dibacakan sehari kemudian.
Hakim juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pihak untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!
"Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?," ucapnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo teregister dengan Nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Roy menggugat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
Adegan Film G30S/PKI
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar