- Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 terkait prosedur hukum.
- Kuasa hukum menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Pihak Roy Suryo menuntut tindakan penyidik dinyatakan batal demi hukum dan akan menghadirkan bukti video dalam persidangan mendatang.
Suara.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengklaim jika penangkapan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur hukum.
Hal ini disampaikan Roy Suryo, usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Gugatan ini, kata Roy, semata bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi terhadap masyarakat.
“Kami mengajukan ini bukan hanya untuk kami pribadi. Kami mengajukan ini untuk seluruh rakyat Indonesia agar kesewenang-wenangan dan kebrutalan yang terjadi pada saat penangkapan dan penahanan itu tidak terulang lagi,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Dalam pokok permohonan praperadilan Roy Suryo mencakup tiga hal, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Refly Harun mengatakan, ketiga tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang diajukan itu tiga hal saja, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Kami berargumentasi tiga hal tersebut melanggar undang-undang, terutama KUHAP,” ujar Refly.
Refly menilai penggeledahan dilakukan tanpa penetapan dari pengadilan. Sementara penangkapan dan penahanan juga dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sebabnya, kata Refly, pihaknya meminta hakim praperadilan menyatakan ketiga tindakan tersebut batal demi hukum.
Baca Juga: Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
“Itu kekeliruan fatal dari penyidik Polda Metro Jaya dan karenanya kami meminta ketiga tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya.
Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menambahkan, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 besok.
Agenda persidangan besok yakni jawaban dari Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihaknya akan langsung mengajukan replik apabila jawaban dari termohon telah disampaikan.
“Besok akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon. Kami secara simultan akan langsung menyampaikan replik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Dalam tahap itu, kubu Roy berencana menghadirkan rekaman video yang diklaim memperlihatkan proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya.
“Kami akan minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan fasilitas berupa layar sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediaman Mas Roy, nanti kami buka kepada publik,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'
-
Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet
-
Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai