News / Nasional
Senin, 29 Juni 2026 | 14:43 WIB
Roy Suryo usai menjalani sidang perdana praperadilan terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026 terkait prosedur hukum.
  • Kuasa hukum menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  • Pihak Roy Suryo menuntut tindakan penyidik dinyatakan batal demi hukum dan akan menghadirkan bukti video dalam persidangan mendatang.

Suara.com - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengklaim jika penangkapan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur hukum.

Hal ini disampaikan Roy Suryo, usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Gugatan ini, kata Roy, semata bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan agar tindakan serupa tidak kembali terjadi terhadap masyarakat.

Kami mengajukan ini bukan hanya untuk kami pribadi. Kami mengajukan ini untuk seluruh rakyat Indonesia agar kesewenang-wenangan dan kebrutalan yang terjadi pada saat penangkapan dan penahanan itu tidak terulang lagi,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Dalam pokok permohonan praperadilan Roy Suryo mencakup tiga hal, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Refly Harun mengatakan, ketiga tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang diajukan itu tiga hal saja, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Kami berargumentasi tiga hal tersebut melanggar undang-undang, terutama KUHAP,” ujar Refly.

Refly menilai penggeledahan dilakukan tanpa penetapan dari pengadilan. Sementara penangkapan dan penahanan juga dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sebabnya, kata Refly, pihaknya meminta hakim praperadilan menyatakan ketiga tindakan tersebut batal demi hukum.

Baca Juga: Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

“Itu kekeliruan fatal dari penyidik Polda Metro Jaya dan karenanya kami meminta ketiga tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya.

Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menambahkan, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 besok.

Agenda persidangan besok yakni jawaban dari Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihaknya akan langsung mengajukan replik apabila jawaban dari termohon telah disampaikan.

“Besok akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon. Kami secara simultan akan langsung menyampaikan replik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Dalam tahap itu, kubu Roy berencana menghadirkan rekaman video yang diklaim memperlihatkan proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya.

“Kami akan minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan fasilitas berupa layar sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediaman Mas Roy, nanti kami buka kepada publik,” tandasnya.

Load More