- Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait sah atau tidaknya proses penangkapan dan penggeledahan.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut secara maraton pada tanggal 7 Juli 2026.
- Hakim menegaskan persidangan harus selesai dalam tujuh hari kerja tanpa memberikan kesempatan penambahan bukti di luar jadwal.
Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa, (7/7/2026).
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan seluruh rangkaian persidangan harus tuntas dalam tujuh hari kerja tanpa ada kesempatan mengajukan bukti tambahan di luar jadwal.
"Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli," kata Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Hakim menjelaskan, persidangan praperadilan akan berlangsung secara maraton mulai dari pembacaan permohonan hingga putusan. Sidang perdana pada Senin (29/6/2026) diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Dalam persidangan, hakim meminta Roy Suryo menyampaikan langsung pokok permohonannya meski didampingi kuasa hukum.
Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban dari termohon dan turut termohon. Jika diperlukan, replik dan duplik juga akan diselesaikan pada hari yang sama.
Selanjutnya, pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan pada Rabu (1/7/2026), sedangkan pihak termohon akan menyampaikan alat bukti pada Kamis (2/7/2026).
Adapun penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7/2026). Sementara Senin (6/7/2026) akan digunakan untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas sebelum putusan dibacakan sehari kemudian.
Hakim juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pihak untuk mengajukan bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!
"Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?," ucapnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo teregister dengan Nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Roy menggugat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Gugatan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya.
Adegan Film G30S/PKI
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali