- Satresnarkoba Polresta Surakarta menyita 3,5 kilogram sabu dari tangan tersangka berinisial KDN di wilayah Boyolali dan Klaten.
- Penangkapan residivis KDN pada 27 Juni tersebut menjadi pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polresta Surakarta.
- Polisi masih terus mendalami jaringan pemasok asal Banten untuk mengungkap pihak pengendali di balik peredaran narkotika tersebut.
Suara.com - Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar sejak Polresta Solo berdiri.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial KDN alias CK yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu. Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kasatresnarkoba Kompol Arfian Rizky Dwi Wibowo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Solo Raya.
"Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri," ujar Sigit saat konferensi pers, Senin (29/6).
Menurut Sigit, tersangka mengaku menjalankan aksinya karena mendapat imbalan dari jaringan yang mengendalikannya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Rizky Wibowo menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui pengembangan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali dan Klaten pada Sabtu (27/6/2026).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.55 WIB di Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, tidak jauh dari Bandara Adi Soemarmo. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 19 paket sabu siap edar dengan berat sekitar 0,4 kilogram, satu telepon genggam, kendaraan pelaku, serta perlengkapan pengemasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di lokasi ini polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram atau total tiga kilogram.
Pengembangan kembali dilakukan ke sebuah rumah kos di Perum Graha Sejahtera, Dadimulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Di lokasi ketiga, polisi menyita 12 paket sabu siap edar seberat sekitar satu ons, dua timbangan digital, alat hisap sabu, sedotan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Baca Juga: Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
"Dari lokasi pertama kami mengamankan sekitar 0,4 kilogram sabu. Kemudian kami kembangkan ke rumah tersangka dan ditemukan tiga kilogram sabu. Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke wilayah Klaten dan mendapatkan sekitar satu ons sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram," kata Arfian.
Arfian mengungkapkan, hasil penyidikan sementara menunjukkan KDN merupakan residivis kasus narkotika di Kabupaten Boyolali yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Polisi juga menduga sabu tersebut berasal dari jaringan di Banten dan diedarkan menggunakan sistem tempel.
"Dari pengakuannya, tersangka baru menerima upah sebesar Rp17 juta. Sisanya belum diterima. Kami masih mendalami siapa pengendali di atasnya serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.
Penyidik juga menduga jaringan tersebut semula mengirimkan lima kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Namun, sekitar 1,5 kilogram diduga telah lebih dahulu beredar sebelum polisi berhasil menyita sisa barang bukti seberat 3,5 kilogram.
Saat ini Satresnarkoba Polresta Surakarta masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
"Kami ingin mengetahui siapa pemasok utama, siapa pengendalinya, dan ke mana saja barang ini seharusnya akan diedarkan," tegas Arfian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola