- Roy Suryo menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan sahnya penangkapan atas kasus ijazah Jokowi.
- Agenda sidang hari Selasa, 30 Juni 2026, memuat pembacaan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
- Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin proses persidangan yang dihadiri langsung oleh pihak pemohon beserta tim pengacaranya.
Suara.com - Roy Suryo kembali menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dirinya yang dianggap sewenang-wenang, buntut kasus ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Agenda praperadilan Roy Suryo hari ini adalah pembacaan jawaban oleh Polda Metro Jaya.
Hadir dalam persidangan, Roy Suryo selaku Pemohon dan tim pengacaranya dan Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon.
Sementara hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Roy Suryo, I Ketut Darpawan.
Sebelum memulai persidangan, hakim meminta agar Tim Bidkum Polda Metro Jaya membacakan poin-poin jawabannya atas permohonan praperadilan yang telah dibacakan kubu Roy Suryo dalam sidang sebelumnya.
“Hari ini agendanya Jawaban dari Termohon. Silakan dibagikan dahulu yah (potokopi berkas Jawaban), lalu bisa dibacakan poin-poinnya saja," kataI Ketut Darpawan, dalam ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Roy Suryo hadir di PN Jakarta Selatan pada sekira pukul 09.15 WIB. Ia tidak memberikan keterangan apapun pada awak media.
Hal yang sama dilakukan tim pengacara Roy Suryo yang tidak menjawab pertanyaan awak media. Saat ini, sidang beragendakan Jawaban dari Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku termohon sedang berlangsung.
Baca Juga: Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkait
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?