- KPK menegaskan penetapan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji telah sesuai prosedur hukum berlaku.
- Penyidik KPK telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK terbaru.
- Kasus korupsi kuota haji ini turut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa tersangka lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan KPK sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka Asrul dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penetapan Asrul sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK karena didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.
"Termohon menaikkan ke tahap penyidikan dengan Sprindik umum dan penyidik termohon telah mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti yaitu pemeriksaan saksi, ahli, dokumen/bukti elektronik, dan hasil audit BPK," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, setelah alat bukti dinilai cukup, KPK menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Asrul untuk memperdalam proses penyidikan.
"Termohon menetapkan surat penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon menerbitkan Sprindik atas nama pemohon untuk memperdalam penyidikan atas diri pemohon," lanjutnya.
KPK juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penahanan Asrul.
Budi memastikan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang disertai Berita Acara Penahanan serta telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP.
Baca Juga: Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
Sebelumnya, KPK menahan Asrul Aziz Taba bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK telah menahan Yaqut sejak 12 Maret 2026. Selain Yaqut KPK juga telah menahan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan