- KPK menegaskan penetapan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji telah sesuai prosedur hukum berlaku.
- Penyidik KPK telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sah sesuai ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK terbaru.
- Kasus korupsi kuota haji ini turut melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa tersangka lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan KPK sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka Asrul dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penetapan Asrul sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK karena didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.
"Termohon menaikkan ke tahap penyidikan dengan Sprindik umum dan penyidik termohon telah mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti yaitu pemeriksaan saksi, ahli, dokumen/bukti elektronik, dan hasil audit BPK," kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, setelah alat bukti dinilai cukup, KPK menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Asrul untuk memperdalam proses penyidikan.
"Termohon menetapkan surat penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon menerbitkan Sprindik atas nama pemohon untuk memperdalam penyidikan atas diri pemohon," lanjutnya.
KPK juga membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penahanan Asrul.
Budi memastikan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang disertai Berita Acara Penahanan serta telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP.
Baca Juga: Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
Sebelumnya, KPK menahan Asrul Aziz Taba bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
Kasus ini juga menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. KPK telah menahan Yaqut sejak 12 Maret 2026. Selain Yaqut KPK juga telah menahan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, pada 17 Maret 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United