- Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Tersangka Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap berkasnya, bahkan perkara dr. Tifa akan mulai disidangkan segera.
- Sebanyak tiga tersangka lainnya yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.
Suara.com - Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa lebih dulu dinyatakan lengkap (P21).
Tiga tersangka yang segera menyusul ke tahap penuntutan ialah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin mengatakan, penyidik saat ini tengah merampungkan administrasi sebelum berkas perkara dikirim ke jaksa.
"Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Iman kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta. Keduanya beserta barang bukti juga telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026.
Perkara dr Tifa bahkan telah memasuki tahap persidangan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan sidang perdana akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, perkara Roy Suryo masih tertunda karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunggu putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga Tersangka Damai
Baca Juga: Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, mengumpulkan ratusan dokumen, serta meminta keterangan puluhan ahli.
Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor
-
Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik
-
Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung
-
Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun
-
Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta
-
4 Shio Beruntung Besok 15 Agustus 2026, Akhir Pekan Dipenuhi Energi Positif
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia
-
Bansos, PKH, Hingga Subsidi KUR Masih Ada di 2027, Anggarannya Rp549,9 T