- Tim hukum Polda Metro Jaya memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, menolak permohonan Roy Suryo dalam perkara ini
- Abrianto mengatakan agar hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo selaku termohon
- Abrianto juga menyampaikan jika penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban penyidik
Suara.com - Bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya selaku termohon meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan Roy Suryo.
Roy Suryo sebelumnya, melayangkan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan yang dianggap sewenang-wenang.
Tim hukum Polda Metro Jaya memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, menolak permohonan Roy Suryo dalam perkara ini.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Selanjutnya, Abrianto mengatakan agar hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo selaku termohon.
Sebab, dalam penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo di kediamannya telah dibekali dengan izin geledah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta surat perintah dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Juni 2026.
“Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum,” jelasnya.
“Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum. Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah sah menurut hukum,” imbuhnya.
Abrianto juga menyampaikan jika penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban penyidik.
Baca Juga: Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
“Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo,” ujarnya.
Pihak termohon juga meminta agar seluruh biaya pengganti dalam perkara ini dibebankan kepada pihak termohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono,” tandasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo kembali menjalani persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukannya. Ia menggugat soal penangkapan dan penggeledahan kediamannya tidak manusiawi bahkan, digadang-gadang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Penangkapan dan penggeledahan tersebut buntut dari perkara tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Berita Terkait
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi