News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai staf khusus Menteri Nadiem Makarim melampaui kewenangan normatif dalam pengadaan laptop Chromebook.
  • Nadiem Makarim diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk konsultan teknologi non-ASN untuk merumuskan kebijakan teknis program digitalisasi pendidikan tersebut.
  • Jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara 18 tahun atas tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi periode 2019–2022.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jurist Tan dan Fiona Handayani telah melampaui kewenangannya sebagai staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dijabat Nadiem Makarim.

Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022, Selasa (30/6/2026).

Hakim anggota Sunoto mengatakan, Jurist Tan yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan dan Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis menjalankan peran yang jauh melampaui batas kewenangan normatif seorang staf khusus.

"Saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," kata Sunoto dalam persidangan.

Menurut majelis hakim, berdasarkan ketentuan mengenai organisasi kementerian negara, tugas staf khusus sebatas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai bidangnya.

Karena itu, staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I maupun eselon II, serta tidak berwenang merumuskan maupun memutuskan kebijakan kementerian.

"Menimbang bahwa penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ujar Sunoto.

Selain menyoroti peran dua staf khusus tersebut, majelis hakim juga menilai Nadiem Makarim telah menyalahgunakan kewenangannya saat menunjuk Ibrahim Arief alias Ibam sebagai konsultan teknologi yang memimpin tim teknologi di bawah Pusat Data dan Informasi Kemendikbudristek.

Padahal, menurut hakim, Ibrahim bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan

"Saudara Ibrahim Arief tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara, namun diberikan peran sangat substansial dalam perumusan kajian teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi," kata Sunoto.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Load More