- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai staf khusus Menteri Nadiem Makarim melampaui kewenangan normatif dalam pengadaan laptop Chromebook.
- Nadiem Makarim diduga menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk konsultan teknologi non-ASN untuk merumuskan kebijakan teknis program digitalisasi pendidikan tersebut.
- Jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara 18 tahun atas tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi periode 2019–2022.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jurist Tan dan Fiona Handayani telah melampaui kewenangannya sebagai staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat dijabat Nadiem Makarim.
Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022, Selasa (30/6/2026).
Hakim anggota Sunoto mengatakan, Jurist Tan yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan dan Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis menjalankan peran yang jauh melampaui batas kewenangan normatif seorang staf khusus.
"Saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," kata Sunoto dalam persidangan.
Menurut majelis hakim, berdasarkan ketentuan mengenai organisasi kementerian negara, tugas staf khusus sebatas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai bidangnya.
Karena itu, staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I maupun eselon II, serta tidak berwenang merumuskan maupun memutuskan kebijakan kementerian.
"Menimbang bahwa penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ujar Sunoto.
Selain menyoroti peran dua staf khusus tersebut, majelis hakim juga menilai Nadiem Makarim telah menyalahgunakan kewenangannya saat menunjuk Ibrahim Arief alias Ibam sebagai konsultan teknologi yang memimpin tim teknologi di bawah Pusat Data dan Informasi Kemendikbudristek.
Padahal, menurut hakim, Ibrahim bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan
"Saudara Ibrahim Arief tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara, namun diberikan peran sangat substansial dalam perumusan kajian teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi," kata Sunoto.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat