News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 13:14 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak dalil penasihat hukum Nadiem Makarim terkait penghapusan unsur kesengajaan dalam pergantian jabatan.
  • Hakim memutuskan bahwa penggunaan mekanisme lelang jabatan tidak menggugurkan tanggung jawab hukum Nadiem atas penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi.
  • Pengadilan menyimpulkan unsur penyalahgunaan wewenang pada perkara korupsi pengadaan laptop dan perangkat digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 telah terpenuhi.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dalil penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut pergantian direktur melalui mekanisme lelang jabatan dan panitia seleksi (pansel) menghapus unsur kesengajaan atau mens rea.

Hakim Anggota Sunoto menegaskan argumentasi Nadiem tersebut tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan konstruksi hukum yang telah dibangun Majelis.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil advokat atau penasihat hukum terdakwa tentang pergantian direktur melalui lelang jabatan dan panitia seleksi sebagai dalil yang menghapus mens rea terdakwa harus dinyatakan ditolak,” kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Sunoto memaparkan, terdapat sejumlah alasan utama yang mendasari penolakan tersebut. Salah satunya, mekanisme pansel disebut hanya merekomendasikan tiga calon, sementara keputusan akhir tetap di tangan Nadiem selaku menteri.

Lebih lanjut, Sunoto juga menyebut tanggung jawab hukum atas keputusan pergantian pejabat tetap melekat pada Nadiem karena dia yang menandatangani Keputusan Menteri tertanggal 2 Juni 2020

Majelis juga menilai adanya pola yang menunjukkan tujuan tertentu di balik pergantian pejabat tersebut.

Ketiga, kolerasi temporal yang sangat erat antara penolakan pejabat lama, pergantian, dan pengarahan tegas kepada pejabat baru pada peristiwa pergantian tahun 2020 secara objektif menunjukkan adanya tujuan menghilangkan resistensi internal,” ucap Sunoto.

“Keempat, dan yang paling krusial, terbuktinya pola berulang berupa pergantian atau mutasi terhadap saksi Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih Juli 2022 dengan anteseden yang sama dan dengan konsekuensi yang sama, mengeliminasi kemungkinan kebetulan dan membuka adanya systemic evasion of resistance,” tambah dia.

Sunoto menegaskan, penggunaan instrumen administratif yang sah tetap bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jika tujuannya menyimpang.

Baca Juga: Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan

Dia juga menyoroti pengakuan Nadiem yang menyatakan tidak mengetahui pergantian pejabat di bawahnya tersebut.

Hakim menilai pengakuan itu tidak menghapuskan tanggung jawab tetapi menambah pertanyaan yuridis atas due diligence.

“Dengan demikian, dari dalil advokat penasihat hukum terdakwa tersebut tidak meruntuhkan komposisi mens rea terdakwa sebagaimana telah Majelis bangun, dan pergantian direktur secara berulang dalam perkara a quo tetap merupakan salah satu unsur penting yang mendukung pembuktian unsur menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan,” papar Sunoto.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan analisis tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam dakwaan subsider telah terpenuhi,” tandas dia.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Load More