- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak dalil penasihat hukum Nadiem Makarim terkait penghapusan unsur kesengajaan dalam pergantian jabatan.
- Hakim memutuskan bahwa penggunaan mekanisme lelang jabatan tidak menggugurkan tanggung jawab hukum Nadiem atas penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi.
- Pengadilan menyimpulkan unsur penyalahgunaan wewenang pada perkara korupsi pengadaan laptop dan perangkat digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 telah terpenuhi.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dalil penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut pergantian direktur melalui mekanisme lelang jabatan dan panitia seleksi (pansel) menghapus unsur kesengajaan atau mens rea.
Hakim Anggota Sunoto menegaskan argumentasi Nadiem tersebut tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan konstruksi hukum yang telah dibangun Majelis.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil advokat atau penasihat hukum terdakwa tentang pergantian direktur melalui lelang jabatan dan panitia seleksi sebagai dalil yang menghapus mens rea terdakwa harus dinyatakan ditolak,” kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Sunoto memaparkan, terdapat sejumlah alasan utama yang mendasari penolakan tersebut. Salah satunya, mekanisme pansel disebut hanya merekomendasikan tiga calon, sementara keputusan akhir tetap di tangan Nadiem selaku menteri.
Lebih lanjut, Sunoto juga menyebut tanggung jawab hukum atas keputusan pergantian pejabat tetap melekat pada Nadiem karena dia yang menandatangani Keputusan Menteri tertanggal 2 Juni 2020
Majelis juga menilai adanya pola yang menunjukkan tujuan tertentu di balik pergantian pejabat tersebut.
“Ketiga, kolerasi temporal yang sangat erat antara penolakan pejabat lama, pergantian, dan pengarahan tegas kepada pejabat baru pada peristiwa pergantian tahun 2020 secara objektif menunjukkan adanya tujuan menghilangkan resistensi internal,” ucap Sunoto.
“Keempat, dan yang paling krusial, terbuktinya pola berulang berupa pergantian atau mutasi terhadap saksi Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih Juli 2022 dengan anteseden yang sama dan dengan konsekuensi yang sama, mengeliminasi kemungkinan kebetulan dan membuka adanya systemic evasion of resistance,” tambah dia.
Sunoto menegaskan, penggunaan instrumen administratif yang sah tetap bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang jika tujuannya menyimpang.
Baca Juga: Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan
Dia juga menyoroti pengakuan Nadiem yang menyatakan tidak mengetahui pergantian pejabat di bawahnya tersebut.
Hakim menilai pengakuan itu tidak menghapuskan tanggung jawab tetapi menambah pertanyaan yuridis atas due diligence.
“Dengan demikian, dari dalil advokat penasihat hukum terdakwa tersebut tidak meruntuhkan komposisi mens rea terdakwa sebagaimana telah Majelis bangun, dan pergantian direktur secara berulang dalam perkara a quo tetap merupakan salah satu unsur penting yang mendukung pembuktian unsur menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan,” papar Sunoto.
“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan analisis tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam dakwaan subsider telah terpenuhi,” tandas dia.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Berita Terkait
-
Masuk Ruang Sidang Disambut Mawar Kuning, Momen Haru Nadiem Makarim Jelang Putusan
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?