- KPK membantarkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri pada 24 Juni 2026 akibat gangguan kesehatan saluran pencernaan.
- Tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 ini telah menerima tindakan medis dari tim dokter RS Polri per 29 Juni 2026.
- Dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang melibatkan Yaqut dan tiga tersangka lainnya berpotensi merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Setelah dibantarkan dari rumah tahanan karena mengalami gangguan kesehatan, Yaqut kini telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit (RS) Polri.
"Perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/3036).
Budi mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut. KPK berharap proses perawatan dapat segera rampung sehingga mantan Menag itu dapat kembali menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," katanya.
Sebelumnya, KPK juga meminta tim dokter RS Polri menyelesaikan penanganan medis Yaqut secepat mungkin agar proses penyidikan tidak terhambat.
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut menegaskan seluruh keputusan terkait perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis yang menangani pasien.
KPK memastikan tetap menghormati prosedur medis sekaligus terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit mengenai perkembangan kondisi Yaqut.
Rugikan Negara Ratusan Miliar
Baca Juga: Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026. Audit itu menyebut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah tersangka mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil perawatan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung