- KPK membantarkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri pada 24 Juni 2026 akibat gangguan kesehatan saluran pencernaan.
- Tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 ini telah menerima tindakan medis dari tim dokter RS Polri per 29 Juni 2026.
- Dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang melibatkan Yaqut dan tiga tersangka lainnya berpotensi merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Setelah dibantarkan dari rumah tahanan karena mengalami gangguan kesehatan, Yaqut kini telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit (RS) Polri.
"Perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/3036).
Budi mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut. KPK berharap proses perawatan dapat segera rampung sehingga mantan Menag itu dapat kembali menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," katanya.
Sebelumnya, KPK juga meminta tim dokter RS Polri menyelesaikan penanganan medis Yaqut secepat mungkin agar proses penyidikan tidak terhambat.
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut menegaskan seluruh keputusan terkait perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis yang menangani pasien.
KPK memastikan tetap menghormati prosedur medis sekaligus terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit mengenai perkembangan kondisi Yaqut.
Rugikan Negara Ratusan Miliar
Baca Juga: Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026. Audit itu menyebut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah tersangka mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil perawatan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?