News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 15:52 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • KPK membantarkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri pada 24 Juni 2026 akibat gangguan kesehatan saluran pencernaan.
  • Tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 ini telah menerima tindakan medis dari tim dokter RS Polri per 29 Juni 2026.
  • Dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang melibatkan Yaqut dan tiga tersangka lainnya berpotensi merugikan negara sebesar Rp622 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru kondisi kesehatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Setelah dibantarkan dari rumah tahanan karena mengalami gangguan kesehatan, Yaqut kini telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit (RS) Polri.

"Perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin (29/6), sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/3036).

Budi mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut. KPK berharap proses perawatan dapat segera rampung sehingga mantan Menag itu dapat kembali menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya," katanya.

Sebelumnya, KPK juga meminta tim dokter RS Polri menyelesaikan penanganan medis Yaqut secepat mungkin agar proses penyidikan tidak terhambat.

Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut menegaskan seluruh keputusan terkait perawatan sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga medis yang menangani pasien.

KPK memastikan tetap menghormati prosedur medis sekaligus terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit mengenai perkembangan kondisi Yaqut.

Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446H/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rugikan Negara Ratusan Miliar

Baca Juga: Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut kemudian diperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026. Audit itu menyebut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah tersangka mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil perawatan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut. (Antara)

Load More