- Hakim Ad Hoc Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dalam sidang vonis korupsi Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
- Andi Saputra menilai unsur niat jahat terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan sehingga Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
- Putusan tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah hakim menilai bukti jaksa belum menunjukkan perbuatan melawan hukum.
Suara.com - Nama Hakim Andi Saputra menjadi perhatian publik setelah menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Namun, Hakim Ad Hoc Tipikor Andi Saputra memiliki pandangan berbeda.
Menurut Andi Saputra, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur niat jahat (mens rea) pada diri terdakwa belum terbukti secara meyakinkan sehingga seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi Saputra saat membacakan pertimbangan hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ia juga menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang sempurna bahwa terdakwa sebagai menteri memiliki niat melakukan perbuatan melawan hukum.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum."
Lebih lanjut, Andi Saputra menilai penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut pertimbangannya, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu, melainkan hanya mengatur sistem operasi (operating system) sehingga belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindakan koruptif.
Siapa Hakim Andi Saputra?
Baca Juga: Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Andi Saputra merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum menjadi hakim, ia dikenal luas sebagai jurnalis hukum yang telah berkiprah selama hampir dua dekade.
Pengalamannya meliput dunia hukum dan peradilan membuat namanya cukup dikenal di kalangan praktisi hukum maupun insan pers.
Nama: Andi Saputra, S.H., M.H.
Tempat, tanggal lahir: Banyumas, 25 Januari 1982
Jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Riwayat Pendidikan
Andi Saputra menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum sejak jenjang sarjana hingga magister.
Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus tahun 2006.
Magister Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus tahun 2017.
Selain pendidikan formal, ia juga mengikuti sejumlah program pengembangan kompetensi, antara lain:
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2022.
Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017.
Berita Terkait
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?