- Hakim Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang putusan kasus korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
- Andi menilai tidak ada bukti kuat mengenai niat jahat atau intervensi Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
- Majelis hakim mayoritas tetap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda kepada Nadiem atas dakwaan subsider tindak pidana korupsi.
Suara.com - Majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak bulat dalam menjatuhkan putusan. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), Andi menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Menurut Andi, rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab-akibat yang membuktikan adanya niat jahat Nadiem saat menjabat sebagai menteri.
"Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.
Ia juga menilai tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar Andi.
Dalam pertimbangannya, Andi menyebut tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurutnya, Nadiem juga tidak terbukti memerintahkan bawahannya melakukan tindak pidana korupsi ataupun melakukan intervensi terhadap proses pengadaan.
"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," papar Andi.
Baca Juga: Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Hakim Andi turut menyoroti percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Menurutnya, percakapan tersebut tidak cukup menjadi dasar untuk membuktikan adanya pemufakatan jahat.
"Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang," ucap Andi.
"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," sambung dia.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," tandas Andi.
Meski demikian, pendapat tersebut berbeda dengan putusan mayoritas majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah bersama hakim anggota lainnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Hasil Putusan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?