News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hakim Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda dalam sidang putusan kasus korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Andi menilai tidak ada bukti kuat mengenai niat jahat atau intervensi Nadiem dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
  • Majelis hakim mayoritas tetap menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda kepada Nadiem atas dakwaan subsider tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Purwanto.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun serta membayar uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019-2022.

Load More