- DPC PDI Perjuangan TTU menonaktifkan Veronika Lake dari jabatan struktural partai terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami.
- Penonaktifan tersebut bertujuan menghormati proses hukum kepolisian yang sedang menyelidiki kasus bunuh diri dokter Icha di RS Leona.
- Badan Kehormatan partai sedang mengumpulkan klarifikasi dan akan segera melaporkan perkembangan kasus ini kepada DPP PDI Perjuangan pusat.
Suara.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan anggotanya, Veronika Lake, dari jabatan struktural partai.
Keputusan ini menyusul adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum anggota DPRD TTU terhadap seorang tenaga medis, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), di IGD RS Leona yang berujung pada peristiwa tragis bunuh diri sang dokter.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, mengonfirmasi bahwa Badan Kehormatan (BK) partai di tingkat kabupaten telah memanggil Veronika Lake untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mendalam mengenai kronologi peristiwa tersebut.
"Hari ini anggota DPRD dari PDI Perjuangan itu sudah dipanggil oleh Badan Kehormatan partai di TTU untuk diminta penjelasan dan klarifikasi atas peristiwa yang menyangkut dugaan terhadap kasus bunuh dirinya dokter Icha. Dia sudah memberikan penjelasan," ujar Andreas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Andreas menjelaskan, bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, partai telah memutuskan untuk menonaktifkan Veronika Lake.
"DPC telah menonaktifkan dia selama proses hukum berjalan di kepolisian. Saat ini, mereka bertiga (termasuk Veronika) sudah dipanggil oleh polisi, sehingga kita tunggu saja proses hukumnya," lanjutnya.
Terkait koordinasi internal, Andreas menyebutkan bahwa Badan Kehormatan PDIP tingkat provinsi akan segera melaporkan hasil klarifikasi dan perkembangan kasus ini kepada Badan Kehormatan di tingkat DPP dalam waktu dekat.
"Itu secepatnya akan dilaporkan ke pusat," tegas Andreas.
Meski telah mengambil langkah penonaktifan, Andreas menekankan bahwa DPP PDIP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
Menurutnya, partai tidak ingin terburu-buru memberikan sanksi final sebelum ada kepastian hukum mengenai keterkaitan langsung antara dugaan intimidasi dengan tindakan nekat yang diambil oleh almarhumah dr. Icha.
"Kita harus cek dulu karena proses hukumnya sedang berjalan. Kita tidak bisa langsung menghukum kalau belum ada kepastian, karena ini masih berupa dugaan. Apakah ada hubungan sebab-akibat antara satu peristiwa dengan peristiwa yang lain? Ini berbeda dengan kasus pembunuhan yang pidananya terlihat langsung. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil