News / Nasional
Rabu, 01 Juli 2026 | 10:46 WIB
Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026). (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menegaskan penegakan hukum yang adil dalam peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas, Selasa 30 Juni 2026.
  • Hukum harus berfungsi sebagai pelindung rakyat serta dilarang keras menjadi alat kriminalisasi, balas dendam politik, maupun kepentingan kelompok.
  • Aparat diminta memberikan perlindungan kepada masyarakat lemah serta memastikan setiap pelanggar hukum bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa diskriminasi.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan politik maupun balas dendam terhadap pihak tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).

Prabowo menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan, dihormati, dan dijunjung tinggi sebagai instrumen yang melindungi seluruh rakyat.

"Hukum harus menjadi pelindung rakyat. Hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah," ujar Prabowo.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara diskriminatif. Menurutnya, hukum tidak boleh "tajam ke bawah, tumpul ke atas" ataupun dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi maupun politik.

Prabowo menegaskan bahwa hukum tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat kriminalisasi maupun balas dendam politik.

"Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok mana pun. Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Prabowo meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok yang lemah dan membutuhkan keadilan.

"Saya tekankan kembali, rakyat paling lemah harus mendapat perlindungan. Masyarakat yang mencari kebenaran dan keadilan harus dilayani. Orang yang benar harus merasa aman, orang yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya," pungkasnya.

Baca Juga: LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

Load More