Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan komitmennya menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, serta penyalahgunaan nama lembaga dalam proses layanan pembiayaan.
Sebagai wujud implementasi Good Corporate Governance (GCG), LPDB Koperasi memastikan seluruh proses pengajuan dana bergulir dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun, serta akan menindak tegas secara hukum setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh oknum internal maupun pihak eksternal yang mengatasnamakan LPDB Koperasi.
Sebagai lembaga pengelola dana bergulir pemerintah, LPDB Koperasi juga menyatakan perang terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan memastikan setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPDB Koperasi menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan pembiayaan dana bergulir, mulai dari penyampaian proposal, verifikasi administrasi, analisis kelayakan, persetujuan, hingga pencairan dana, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap permintaan uang, imbalan, komisi, hadiah, sukses fee atau bentuk pembayaran lainnya yang mengatasnamakan LPDB Koperasi merupakan tindakan ilegal dan bukan bagian dari mekanisme resmi lembaga.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman menegaskan bahwa integritas Proses Bisnis merupakan fondasi utama dalam seluruh kegiatan operasional LPDB Koperasi. Karena itu, seluruh layanan pembiayaan diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran sebagai implementasi nyata Good Corporate Governance.
"Kami tegaskan bahwa pengajuan pembiayaan di LPDB Koperasi 100 persen tidak dipungut biaya. Tidak ada pembayaran administrasi, uang pelicin, uang percepatan, uang jaminan, maupun bentuk pungutan lainnya. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan meminta sejumlah uang dengan alasan dapat mempercepat proses, menjamin pembiayaan disetujui, atau menawarkan kemudahan tertentu, dipastikan itu adalah modus penipuan dan bukan bagian dari prosedur resmi LPDB Koperasi. Apalagi akhir-akhir ini ada pihak tertentu yang mengatasnamakan pejabat lembaga dan pemerintah untuk melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas," tegas Deva.
Deva menegaskan bahwa LPDB Koperasi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan. Tidak hanya terhadap pihak luar yang mencatut nama LPDB Koperasi, tetapi juga terhadap pegawai maupun pihak internal apabila terbukti melakukan pelanggaran integritas atau menyalahgunakan kewenangan.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik pungutan liar, gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan nama LPDB Koperasi. Siapapun pelakunya, baik oknum eksternal maupun internal, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LPDB Koperasi tidak akan ragu menempuh langkah hukum untuk melindungi masyarakat, menjaga integritas lembaga, dan memberikan efek jera kepada para pelaku," ujar Deva.
Menurutnya, seluruh proses penilaian pembiayaan dilakukan secara profesional berdasarkan kelengkapan dokumen, hasil analisis kelayakan usaha, tata kelola koperasi, kemampuan pengembalian pembiayaan, serta ketentuan yang berlaku. Tidak ada individu atau pihak manapun yang dapat memengaruhi keputusan pembiayaan di luar mekanisme resmi.
Baca Juga: Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
Untuk memperkuat transparansi, LPDB Koperasi juga terus mengembangkan sistem digital melalui e-Proposal LPDB Koperasi, memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, audit, serta kanal pengaduan masyarakat guna meminimalkan potensi penyimpangan dan memastikan setiap proses berlangsung secara objektif dan akuntabel.
LPDB Koperasi mengimbau seluruh koperasi agar hanya mengakses informasi melalui kanal resmi lembaga dan segera melaporkan apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai perantara, meminta imbalan, atau menjanjikan kelulusan pembiayaan dengan syarat pembayaran tertentu.
Sementara itu, Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto mengatakan bahwa kepercayaan publik merupakan aset paling berharga dalam menjalankan mandat pemerintah untuk memperkuat ekosistem koperasi nasional. Oleh karena itu, integritas dan tata kelola yang baik menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.
"Kepercayaan publik dibangun melalui integritas. Karena itu, kami memastikan setiap koperasi memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pembiayaan berdasarkan hasil analisis dan kelayakan usaha, bukan karena adanya kedekatan, titipan, maupun imbalan kepada pihak tertentu. Tidak ada satu rupiah pun biaya di luar ketentuan yang harus dibayarkan kepada LPDB Koperasi dalam proses pengajuan pembiayaan," kata Krisdianto.
Ia menegaskan bahwa penerapan Good Corporate Governance bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi telah menjadi budaya kerja di lingkungan LPDB Koperasi. Lembaga juga terus memperkuat sistem pengawasan, kepatuhan, dan penegakan integritas agar pelayanan publik semakin berkualitas dan terpercaya.
"Kami mengajak seluruh mitra koperasi menjadi bagian dari upaya menjaga integritas bersama. Jangan pernah memberikan uang atau imbalan kepada siapa pun yang mengatasnamakan LPDB Koperasi. Apabila menemukan indikasi penipuan, pungutan liar, gratifikasi, atau penyalahgunaan nama LPDB Koperasi, segera laporkan kepada kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran, LPDB Koperasi akan mengambil tindakan tegas, termasuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang mencederai kepercayaan masyarakat kepada LPDB Koperasi," tegas Krisdianto.
Melalui penguatan tata kelola, transformasi digital, peningkatan pengawasan internal, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyimpangan, LPDB Koperasi menegaskan komitmennya untuk terus menjadi lembaga pembiayaan koperasi yang bersih, kredibel, profesional, dan berintegritas. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan pembiayaan yang aman, adil, dan terpercaya bagi koperasi di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.***
Berita Terkait
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang
-
Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai
-
Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah