News / Nasional
Rabu, 01 Juli 2026 | 15:37 WIB
Keluarga Keisya Levronka (Instagram/levihavron)
Baca 10 detik
  • Keluarga Lexi Valleno Havlenda menggugat Yayasan dan Universitas Tarumanagara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 1 Juli 2026.
  • Gugatan perdata diajukan karena proses mediasi terkait insiden di lingkungan kampus pada tahun 2024 berakhir dengan jalan buntu.
  • Keluarga menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil akibat trauma fisik serta mental yang dialami korban.

"Pastilah ada trauma ya. Traumanya fisik dan mental pastinya," ujar Levi, yang diamini Keisya dan Lexi.

Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari insiden yang dialami Lexi saat mengikuti kegiatan organisasi di lingkungan Universitas Tarumanagara pada 2024.

Setelah beberapa kali menempuh mediasi tanpa mencapai kesepakatan, keluarga akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara.

Dalam gugatan tersebut, keluarga meminta kedua pihak bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.

Load More