- KPK melimpahkan berkas perkara suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis, 25 Juni 2026.
- Kedua pejabat tersebut diduga menerima suap terkait pengurusan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
- Wakil Ketua PN Depok juga terbukti menerima gratifikasi melalui penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar selama periode 2025 hingga 2026.
Suara.com - Skandal suap yang menjerat 'pucuk pimpinan' pengadilan di Kota Depok memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakilnya, Bambang Setyawan, ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk segera disidangkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan seluruh berkas perkara penerima suap tersebut pada hari ini.
“Tim jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Seiring dengan pelimpahan berkas, kedua pejabat peradilan tersebut juga akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Bandung sembari menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan eksporasi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD).
Eka dan Bambang diduga menggunakan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai "pintu satu" untuk menegosiasikan uang suap demi mempercepat eksekusi lahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa awalnya para tersangka meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada pihak PT KD. Meski sempat ada keberatan, kesepakatan akhirnya jatuh di angka Rp850 juta.
“YOH selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER (pihak PT KD) memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” tutur Asep.
Puncaknya, sisa uang ratusan juta diserahkan di sebuah arena golf sebelum akhirnya terendus KPK.
Tak hanya soal suap lahan, penyidikan KPK juga mengungkap sisi gelap lain dari sang Wakil Ketua PN, Bambang Setyawan. Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar pada periode 2025-2026.
Baca Juga: Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tak Masuk Skuat Oxford, Marselino Ferdinan Berada di Sevilla, Gabung Klub Apa?
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Bidik FIFA ASEAN Cup 2026
-
Beli Barang Murah di Online Shop: Solusi Hemat atau Malah Bikin Boncos?
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini
-
Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?
-
Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina