News / Nasional
Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB
Ibu dari GMS, Vivienne Wahab, menjelaskan upayanya memperjuangkan kasus yang dialami anaknya, Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Cornelius Juan]
Baca 10 detik
  • Siswa disabilitas psikososial bernama GMS di SMA Strada Thomas Aquino Tangerang diduga mengalami diskriminasi dan pengusiran sejak 2024.
  • Pihak sekolah memberikan sanksi nilai nol dan menekan keluarga siswa untuk mengundurkan diri setelah tuduhan pelanggaran ujian.
  • Keluarga korban menuntut keadilan serta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak pendidikan dan intimidasi oleh berbagai pihak terkait.

Diskriminasi Penyandang Disabilitas

Koordinator Advokasi Perhimpunan Jiwa Sehat, Fatum Ade, menegaskan peristiwa ini merupakan persoalan serius dalam sistem pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Salah satu pelanggaran yang disoroti Fatum adalah pelanggaran terhadap prinsip nondiskriminasi. Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menekankan bahwa hak untuk memperoleh pendidikan yang setara dan bebas dari diskriminasi merupakan fondasi pelaksanaan hak penyandang disabilitas.

"Kami melihat diskriminasi ini muncul soal pemberian sanksi yang jauh melampaui tata tertib sekolah dan bahkan melanggar hak orang dengan disabilitas mental. Sanksi ini justru kemudian menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara, anak dengan disabilitas yang punya hak untuk bersekolah," jelasnya.

Selain itu, ia menggarisbawahi dugaan pelanggaran terhadap hak atas pendidikan inklusif berdasarkan Pasal 24 CRPD. Menurutnya, GMS seharusnya terbebas dari diskriminasi serta memperoleh lingkungan belajar yang aman dan setara.

Ia juga mengkritisi penggunaan nilai akademik sebagai alat penghukuman melalui perubahan mekanisme ujian dan tekanan dari pihak sekolah. Menurutnya, tekanan tersebut sangat mengganggu proses belajar sekaligus kondisi psikologis korban.

"Jadi kami kira ini tekanan psikologis ini tidak boleh dianggap remeh, harus dicatat dan kemudian ditindaklanjuti gitu ya karena ini menambah disabilitas psikososialnya menjadi lebih berat," pungkasnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More