News / Nasional
Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
  • Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang di Kuansing dan Jakarta.
  • Partai Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum KPK dan tidak memberikan perlindungan bagi kader yang korupsi.

Suara.com - Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya menghormati penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka.

Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sepuluh orang di wilayah Kuansing dan Jakarta.

Suhardiman diketahui merupakan kader Partai Gerindra.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dokumen elektronik, bukti transaksi, hingga satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap.

Merespons hal tersebut, Sugiat Santoso menyatakan bahwa sikap Partai Gerindra tegak lurus dengan amanat Ketua Umum Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Gerindra, seperti yang selalu diamanatkan Pak Prabowo, menghormati setiap proses hukum, apalagi terkait dengan penegakan korupsi. Pak Prabowo berkali-kali mengatakan, bukan hanya terhadap kader Gerindra tapi terhadap seluruh rakyat Indonesia, apalagi yang memegang amanah baik di eksekutif maupun legislatif, jangan coba-coba melakukan tindak pidana korupsi," tegas Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (ANTARA/HO-DPR)

Sugiat menekankan bahwa dalam prinsip Partai Gerindra, tidak ada perlakuan khusus atau sikap "pandang bulu" bagi siapa pun yang terjerat masalah hukum.

Ia memastikan Gerindra menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar dituntaskan secara transparan.

Baca Juga: 'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

Ia juga mengingatkan bahwa kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak akan menjadi tameng bagi siapa pun untuk menghindari jeratan hukum.

Sugiat mencontohkan ketegasan Prabowo pada kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan orang-orang terdekatnya.

"Siapa pun itu tidak akan kebal hukum walaupun dia merasa dekat kekuasaan. Tidak ada. Banyak kasus, seperti kasus MBG kemarin yang dianggap orang paling dekat dengan Pak Prabowo, ketika dia terlibat kasus korupsi ya silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang di Kuansing dan Jakarta.

KPK menyita barang bukti berupa dokumen elektronik, bukti transaksi, serta satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap.

Load More