- KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyidikan kasus gratifikasi pelepasan kawasan hutan di Riau.
- Penyidik mendalami pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Raja Juli di Jakarta pada 2 Juni 2026.
- KPK menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi desa untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Peluang itu muncul setelah penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby, termasuk pertemuannya dengan Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, Taufik meminta publik menunggu perkembangan proses penyidikan yang masih berjalan.
Di sisi lain, KPK mengungkap telah menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.
Menurut Taufik, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dalam proses pelepasan kawasan hutan. Adapun keputusan pelepasan kawasan HPT sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, penyidik akan mendalami pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Informasi mengenai pertemuan tersebut, kata Taufik, telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
Operasi Tangkap Tangan
Baca Juga: Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan penyidik dan dijemput di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Juni 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!
-
Kasus GMS di SMA Strada Bukti Kegagalan Sistemik Negara Lindungi Siswa Disabilitas
-
Sindir Prabowo Soal 'Kebocoran', JPPI: Program MBG Pelaku Utama Pencaplok Dana Guru!
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Sempat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI