- Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan maladministrasi rangkap jabatan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional ke Ombudsman RI pada Juli 2026.
- Praktik rangkap jabatan oleh pimpinan Badan Gizi Nasional di perusahaan BUMN dinilai memicu konflik kepentingan serta permasalahan sistemik.
- Presiden Prabowo Subianto dinilai menormalisasi jabatan strategis bagi pendukungnya tanpa menerapkan sistem merit secara optimal dalam pemerintahan.
Suara.com - Fenomena rangkap jabatan oleh pejabat negara masih terjadi karena kepala negara menormalisasi praktik tersebut. Normalisasi itu dinilai mengakibatkan permasalahan sistemik pada lembaga pemerintahan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026) siang.
Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, serta Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayjen TNI (Purn) Trenggono.
Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024.
Sebelum menjadi Wakil Kepala BGN, Trenggono pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Seluruh perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai Presiden Prabowo Subianto menormalisasi jabatan komisaris dan direksi yang diemban tiga pimpinan BGN.
Presiden Prabowo melantik ketiganya pada Senin (8/6/2026) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18/M Tahun 2026. Ia mengatakan sebenarnya pemerintah mengetahui bahwa dua di antaranya menduduki jabatan komisaris di BUMN.
"Sehingga ketika munculnya Keppres itu, ini sudah menjadi bagian normalisasi di dalam kerangka aturan yang memang pada akhirnya tidak melihat konflik kepentingan sebagai akar persoalan," jelas Wana kepada Suara.com, Kamis.
Wana menekankan praktik rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu, menurutnya, dapat terjadi apabila, misalnya, seorang Menteri Pertanian sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
Di satu sisi, badan usaha milik negara (BUMN) tersebut melaksanakan program khusus di bidang pertanian. Namun, di saat yang sama, kementerian juga menyusun kebijakan.
"Ketika satu orang ini menduduki dua jabatan yang linear, bukan hanya potensi konflik kepentingan saja, tapi akan muncul praktik-praktik lain misalkan pengumpulan rente, bahkan korupsi. Jadi, konflik kepentingan ini sebenarnya pintu masuk bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya," jelasnya.
Hasil kajian cepat (Rapid Assessment) Ombudsman RI pada September 2025 memetakan setidaknya empat potensi maladministrasi dalam sistem tata kelola BGN.
Salah satu masalah maladministrasi yang berkaitan dengan konflik kepentingan adalah diskriminasi afiliasi yayasan yang mengutamakan jejaring politik dalam penetapan mitra.
Sistem Merit
Wana menerangkan ada dua hal yang menjadi rekomendasi untuk memutus rantai praktik rangkap jabatan, yaitu penerapan meritokrasi dan penghentian pembuatan regulasi yang serampangan.
Ia menjelaskan meritokrasi atau sistem merit di dalam pemerintahan seharusnya berjalan. Namun, Presiden Prabowo dinilainya belum secara sungguh-sungguh menjalankan sistem tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
-
Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030
-
80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak
-
Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!
-
Prabowo Berencana Terbang ke Belarus untuk Kunjungan Balasan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia