-
Pasangan muda di Aceh menerima hukuman 21 kali cambuk akibat live TikTok asusila.
-
Penindakan hukum bermula dari laporan warga yang resah terhadap konten video dalam mobil.
-
Penerapan hukum syariat di Aceh terus menuai kritik dari lembaga hak asasi manusia.
Suara.com - Hukuman cambuk kini membayangi pengguna media sosial yang melanggar batas norma kesusilaan di ruang digital. Sepasang kekasih di Aceh harus menerima 21 kali sabetan rotan setelah menyiarkan tindakan tidak pantas secara langsung.
Media Amerika Serikat, FOXnews membuat pemberitaan khusus tentag hal itu. Menurut media itu, ketegasan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas virtual tidak lepas dari pengawasan ketat regulasi daerah. Pemberian sanksi tersebut dilaksanakan di hadapan publik setelah melalui proses peradilan formal.
Pria berusia 22 tahun dan wanita berumur 25 tahun itu sebelumnya terancam 25 kali cambukan. Namun masa penahanan selama 4 bulan sejak Maret lalu berhasil mengurangi vonis mereka.
Penangkapan sepasang kekasih ini bermula saat mereka membuat konten video di dalam mobil. Rekaman yang beredar luas di jagat maya langsung memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar.
Petugas Wilayatul Hisbah bergerak cepat mengamankan keduanya setelah menerima aduan dari warga yang resah.
"Tindakan mereka terungkap berkat laporan dari warga yang merasa terganggu dengan konten siaran langsung mereka yang tidak bermoral," sebut polisi Syariat pada April lalu.
Pihak berwenang menegaskan bahwa aduan netizen menjadi pintu masuk utama pembongkaran kasus pelanggaran moral ini. Barang bukti berupa ponsel pintar dan diska lepas berisi rekaman video kini telah disita.
Kepala Polisi Syariat Muhammad Rizal menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan oleh personelnya secara terperinci.
"Pemicunya adalah siaran langsung mereka di TikTok saat melakukan tindakan tidak bermoral di dalam mobil. Hal ini memicu kritik dari netizen dan warga sekitar, yang kemudian melaporkan mereka ke pihak berwenang," ujar Muhammad Rizal.
Baca Juga: DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
Prosesi hukuman di Banda Aceh tersebut juga disaksikan langsung oleh ratusan warga setempat. Salah satu penonton menilai tindakan hukum ini sangat tepat demi menjaga moralitas generasi muda.
Aini Nadhirah yang berusia 22 tahun memberikan pandangannya mengenai efek jera dari eksekusi tersebut.
"Menurut saya, hukuman cambuk ini sepenuhnya dibenarkan karena menjadi peringatan bagi warga Aceh lainnya untuk lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial. Hal ini juga meningkatkan kesadaran bahwa tindakan seperti itu tidak dapat diterima, sehingga mengedukasi masyarakat," kata Nadhirah.
Aceh memegang status khusus sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam. Kewenangan otonom ini disepakati oleh pemerintah pusat sejak tahun 2005 silam.
Kesepakatan politik tersebut awalnya bertujuan untuk mengakhiri konflik persaudaraan dengan kelompok separatis. Seiring waktu berjalan, implementasi aturan ini meluas dan mengikat seluruh penduduk termasuk warga non-Muslim.
Kitab undang-undang hukum jinayat di sana mengatur sanksi berat untuk perbuatan judi hingga perselingkuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi