News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 13:52 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki (kiri) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhutanan Mahfudz (kanan) menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]
Baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat, 3 Juli 2026 di Jakarta.
  • Laporan tersebut sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi KPK sesuai mekanisme peraturan yang berlaku terkait pelaporan gratifikasi.
  • Tindakan ini menyusul penetapan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK.

Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7/2026), beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut telah diterima dan kini sedang diproses oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.

"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Budi dikutip dari ANTARA, Senin (6/7/2026).

Saat ditanya apakah pelaporan dilakukan setelah konferensi pers Raja Juli di Kementerian Kehutanan, Budi hanya menjawab singkat.
"Jumat siang," katanya.

Budi menjelaskan, KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

"Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ucap Budi.

Di sisi lain, KPK mengingatkan agar pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak disalahgunakan untuk praktik korupsi.

"Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," katanya.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

OTT Bupati

Baca Juga: Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli kemudian ikut menjadi sorotan setelah mengungkap adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop. Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala jadwal.

Meski Raja Juli mengklaim telah menolak pemberian tersebut, KPK sebelumnya menegaskan tetap membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan, menurut KPK, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dan perkembangan penyidikan perkara.

Load More