News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3)
Baca 10 detik
  • KPK mendalami informasi pemberian amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni 2026.
  • Suhardiman Amby kini berstatus tersangka kasus suap jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi pelepasan lahan Hutan Produksi Terbatas.
  • Penyidik KPK membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan untuk mengklarifikasi keterangannya terkait pengembalian amplop yang diterima dari tersangka tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyebutkan adanya amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa penyidik akan melakukan pengayaan mengenai informasi soal amplop tersebut.

Pasalnya, Suhardiman Amby kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Dia juga diduga menerima uang dari pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Untuk itu, kata Budi, KPK membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Raja Juli sebagai pihak yang mengungkapkan informasi mengenai adanya amplop tersebut.

“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

Baca Juga: Menhut Raja Juli Soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing: Amplop Dikembalikan, Tak Ada Pelepasan Hutan

Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu. Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Menurut dia, ajudannya baru bisa mengembalikan amplop itu ke Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Raja Juli menyebut penyerahan amplop itu dilengkapi dengan surat jalan dari Sekjen Kemenhut.

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More