News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 10:25 WIB
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan dugaan gratifikasi amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada KPK pada Jumat 3/7/2026.
  • Tim Direktorat Gratifikasi KPK sedang memverifikasi laporan Raja Juli mengenai pengembalian amplop yang terjadi pada 12/6/2026 tersebut.
  • KPK telah menahan Bupati Kuansing dan dua tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di daerah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Raja Juli.

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

“Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” tambah dia.

Budi menjelaskan, proses penanganan laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi tersebut. Raja Juli mengaku baru menyadarinya setelah pertemuan berakhir. Karena itu, dia meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujar Raja Juli.

Baca Juga: KPK Bantah Gaji Tinggi Jadi Obat Korupsi Pejabat Daerah

Menurut dia, ajudannya baru bisa mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Raja Juli menyebut pengembalian amplop tersebut dilengkapi dengan surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut).

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sebab, Ardiles lebih dulu diamankan, sedangkan Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More