News / Nasional
Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB
Menhut Raja Juli menunjukan tanda terima pengembalian amplop dari Bupati Kuansing. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • KPK menegaskan bahwa pengembalian barang gratifikasi tidak secara otomatis menghapus unsur pidana bagi pihak penerima terkait.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK menyatakan akan mendalami kasus dugaan gratifikasi antara Bupati Kuansing dan Menteri Kehutanan.
  • Penyidik KPK akan mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk memproses kasus tersebut tanpa bergantung pada pernyataan publik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian barang atau uang hasil gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengaku telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

"Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya. Tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian, itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026).

Taufik menjelaskan, penyidik juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli untuk dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," ujarnya.

Terkait bantahan Raja Juli yang mengaku tidak menerima amplop tersebut, Taufik menegaskan penyidik tidak akan berpatokan pada pernyataan di ruang publik.

Menurut dia, seluruh proses akan didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

"Jadi fakta-fakta, bukan karena komentar-komentar, tapi karena murni kebutuhan penyidikan, baik itu dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa maupun dari dokumen-dokumen hasil penggeledahan, hasil penyitaan," kata Taufik.

"Itu nanti jadi bagian yang akan didalami oleh penyidik," sambungnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengeklaim tidak pernah menerima amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Baca Juga: Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

"Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, baik saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

Ia mengaku baru mengetahui adanya amplop yang dimasukkan ke dalam map setelah pertemuan selesai.

"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.

Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia menyebut proses pengembalian tersebut disertai surat jalan yang diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Load More