- Ombudsman RI menjelaskan perbedaan hukum penganiayaan dan penyiksaan dalam KUHP baru guna merespons kasus penyekapan di Kabupaten Bandung.
- Penyiksaan melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara, sedangkan penganiayaan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan antarindividu dalam konteks umum.
- Pasal 530 KUHP baru menegaskan penyiksaan sebagai tindak pidana khusus untuk menindak aparat yang menyalahgunakan wewenang secara tidak profesional.
Suara.com - Ombudsman RI menjelaskan perbedaan tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menyusul mencuatnya kasus penyekapan seorang perempuan di Kabupaten Bandung.
Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026), mengatakan perbedaan antara penganiayaan dan penyiksaan terletak pada pelaku, konteks perbuatan, serta tujuan dilakukannya tindak pidana tersebut.
Menurut Syafrida, penganiayaan dalam KUHP pada dasarnya merupakan perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam konteks tindak pidana umum antarindividu.
Sementara itu, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang terjadi dalam konteks penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.
Ia menjelaskan penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti pada proses pemeriksaan atau interogasi, dan umumnya disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu lainnya.
Sebaliknya, penganiayaan pada umumnya merupakan tindak kekerasan yang terjadi antarindividu tanpa melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.
Syafrida mengatakan tindak pidana penyiksaan kini diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengadopsi substansi "Convention against Torture" (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan.
Menurut dia, pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dari penganiayaan sehingga memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.
Sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menekankan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan yang berkeadilan.
Baca Juga: Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
Syafrida meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.
Ia juga mengecam tindakan penyekapan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental serta mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan tanpa penundaan yang tidak perlu.
Sebelumnya, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyatakan kondisi YTR (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif dan kini memasuki tahap pemulihan sebelum menjalani operasi.
Berita Terkait
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
-
Bystander Effect: Saat Privasi Menjadi Alasan Kita Membiarkan Kejahatan Terjadi di Depan Mata
-
Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK
-
Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
-
KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi