- Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menemui KPK di Jakarta pada Selasa (7/7/2026) membahas pencegahan korupsi program MBG.
- Agustina enggan menanggapi isu rangkap jabatan pimpinan BGN di sejumlah BUMN yang dilaporkan ICW kepada pihak Ombudsman RI.
- ICW melaporkan pimpinan BGN ke Ombudsman karena diduga melakukan pelanggaran administratif terkait posisi mereka di berbagai perusahaan BUMN.
Suara.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari irit bicara saat dicecar soal dugaan rangkap jabatan pimpinan BGN sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Ombudsman RI.
Momen itu terjadi usai Agustina menghadiri audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut rekomendasi KPK terkait pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, ketika wartawan menanyakan dugaan rangkap jabatan tersebut, Agustina tidak memberikan jawaban. Ia langsung berjalan menuju mobil BYD Denza D9 berwarna putih yang telah menunggu di pelataran Gedung KPK.
Agustina juga menolak berkomentar saat dimintai tanggapan mengenai proyeksi pemangkasan anggaran BGN menjadi Rp174 triliun yang sebelumnya disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
"Soal itu nanti dulu ya karena agenda kita hari ini mengenai KPK. Soal anggaran dan sebagainya itu biar momennya pas lah," kata Agustina.
Ia menegaskan fokus kedatangannya ke KPK adalah membahas tindak lanjut atas hasil kajian lembaga antirasuah terhadap program MBG.
"Sekarang agenda kita hari ini bagaimana kami menindaklanjuti kajian yang disampaikan KPK," sambung dia.
ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait rangkap jabatan di BUMN.
Baca Juga: Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
ICW menilai posisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi karena pimpinan lembaga negara juga menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah.
"ICW menemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala dan Wakil Kepala BGN, yaitu berupa rangkap jabatan sebagai direksi dan juga komisaris di badan usaha milik negara," kata Divisi Hukum Investigasi ICW Zararah Azhim Syah di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan temuan ICW, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang masih tercatat sebagai Komisaris Pertamina.
Sementara Agustina Arumsari menjabat Komisaris PT Pertamina Patra Niaga dan Wakil Kepala BGN lainnya, Mayjen TNI Trenggono, juga merangkap sebagai Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama