- Prajurit TNI melakukan pengamanan rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di tengah polemik penggeledahan kasus dugaan korupsi.
- Pakar hukum Nanik Prasetyoningsih menegaskan bahwa pengamanan militer hanya sah jika didasarkan pada ancaman konkret yang terukur.
- Kehadiran TNI tanpa dasar hukum jelas berpotensi melanggar supremasi sipil serta mengganggu proses penegakan hukum yang transparan.
Suara.com - Pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, oleh prajurit TNI menuai sorotan setelah dilakukan di tengah polemik penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai langkah tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila tidak didasarkan pada adanya ancaman konkret terhadap keselamatan jaksa.
"Jadi, dalam perkara ini, penjagaan rumah Jampidsus oleh TNI baru dapat dianggap sah apabila benar-benar merupakan perlindungan terhadap ancaman yang terukur, bukan respons terhadap penggeledahan dalam perkara korupsi," kata Nanik kepada Suara.com, Kamis (9/7/2026).
Menurut Nanik, pengamanan oleh TNI tidak bisa semata-mata dibenarkan hanya karena terdapat aturan mengenai perlindungan terhadap jaksa.
Tanpa dasar ancaman yang nyata, kehadiran TNI justru berpotensi menimbulkan persepsi menghalangi penegakan hukum.
"Jika tidak ada ancaman konkret atau jika pengamanan itu menghambat penyidikan, maka langkah tersebut bermasalah secara hukum tata negara, hukum acara pidana, dan prinsip supremasi sipil atas militer," tegasnya.
Ia menjelaskan, prinsip supremasi sipil mengharuskan militer tidak memasuki ruang sipil tanpa dasar hukum yang jelas, kebutuhan yang objektif, serta berada di bawah kontrol otoritas sipil. Oleh karena itu, pengamanan terhadap rumah pribadi seorang pejabat penegak hukum harus memenuhi syarat yang jauh lebih ketat dibandingkan pengamanan terhadap objek negara.
"Pengamanan terhadap jaksa bisa saja dibenarkan jika ada ancaman nyata terhadap keselamatan akibat pelaksanaan tugas. Namun, bila pengamanan rumah pribadi dilakukan di tengah proses penggeledahan dalam perkara korupsi, negara harus sangat berhati-hati," ujarnya.
"Jangan sampai perlindungan berubah menjadi kesan perlindungan personal bagi pejabat dari proses hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Pengamanan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan, Prabowo Didesak Cegah Intervensi Penegakan Hukum
Nanik menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa memang dapat menjadi salah satu landasan hukum. Namun, aturan itu tidak cukup dijadikan dasar tunggal.
Harus ada permintaan resmi dari Kejaksaan, asesmen ancaman yang terukur, surat perintah dari komando TNI, pengaturan batas waktu penugasan, jumlah personel, serta koordinasi dengan Polri.
Selain itu, keterlibatan TNI juga dibatasi hanya dalam kerangka perbantuan atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Militer tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum ataupun menyentuh proses penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian dan penegak hukum lainnya.
"Batasnya ada pada prinsip perbantuan, bukan pengambilalihan. TNI boleh membantu dalam kerangka OMSP sepanjang bersifat terbatas, proporsional, berdasarkan perintah yang sah, dan berada di bawah kontrol sipil," paparnya.
TNI tidak boleh memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, memengaruhi penyidik, menghalangi penggeledahan, atau menimbulkan tekanan psikologis terhadap proses hukum.
"Begitu kehadiran militer menyentuh proses penyidikan, batas OMSP sudah terlampaui," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pengamanan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan, Prabowo Didesak Cegah Intervensi Penegakan Hukum
-
Diangkut Barracuda Brimob, Koper Barang Bukti dari Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
DPR Minta Kasus Korupsi Batu Bara PLN Dibuka Tuntas, Bukan Berhenti di Penyitaan Aset
-
Pengamat: Jika Polri Terus Bungkam, Publik Bisa Menganggap Kasus Jampidsus Sebagai Balas Dendam
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan