News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 14:28 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendukung langkah Kortas Tipikor Polri mengusut korupsi pengadaan batu bara pembangkit listrik.
  • Penyidik Polri terus mengumpulkan alat bukti dan menyita aset terkait dugaan korupsi guna mengungkap tanggung jawab serta kerugian negara.
  • Proses hukum harus dijalankan secara transparan untuk memberikan kepastian keadilan sekaligus memperbaiki tata kelola pada sektor energi nasional.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik.

Ia mengatakan, proses hukum yang tengah berjalan perlu mendapat dukungan agar dapat dituntaskan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. 

Menurutnya, pengungkapan perkara di sektor energi memiliki arti penting karena berkaitan dengan kepentingan publik dan penggunaan keuangan negara.

“Penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Ia mengatakan, perkembangan penanganan perkara, termasuk penyitaan uang tunai dan logam mulia bernilai fantastis yang dilakukan penyidik, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. 

Namun, menurutnya, seluruh temuan itu tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan hingga persidangan.

Ia berharap pengungkapan perkara tidak berhenti pada penyitaan aset semata, tetapi dapat mengungkap secara utuh konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan.

“Yang terpenting adalah proses hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Legislator asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, sektor ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor strategis yang menopang pelayanan publik dan perekonomian nasional. 

Baca Juga: Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Untuk itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola maupun pengadaan harus ditangani secara serius agar tidak berdampak terhadap keuangan negara maupun keandalan pasokan energi.

Ia mengatakan, penanganan perkara ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan BUMN sektor energi, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan pada masa mendatang.

“Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki sistem tata kelola agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” katanya.

Sejauh ini, Kortas Tipikor Polri masih mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat batu bara merupakan sumber energi utama bagi sebagian besar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Indonesia. Oleh karena itu, penanganannya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola sektor energi nasional.

Load More