News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/foc]
Baca 10 detik
  • KPK membuka peluang menjerat mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dengan pasal TPPU.
  • Uang gratifikasi diduga dipakai untuk renovasi rumah dan resepsi pernikahan anak.
  • Total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menjerat mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasalnya, KPK menemukan fakta uang hasil gratifikasi yang diperoleh Ma'ruf digunakan untuk renovasi rumah hingga resepsi pernikahan anaknya. 

"Untuk aset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk, kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU," kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). 

Menurut Taufik, perubahan bentuk uang hasil tindak pidana korupsi memang kerap berubah bentuk untuk menyamarkan perbuatan korupsinya.

"Ketika itu memang ditemukan tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, itu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangan seperti apa," ujar Taufik.

KPK mengungkapkan bahwa Ma’ruf diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Awalnya, Taufik menjelaskan bahwa KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil gratifikasi.

Adapun barang bukti yang dimaksud ialah satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu mobil Rubicon, dan sebuah gitar senilai Rp 10 juta.

Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit sepeda merek Brompton seharga Rp 30 juta, satu unit ponsel Samsung Z Fold senilai Rp 20 juta, serta sejumlah uang.

Baca Juga: Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

“Uang senilai Rp1,9 Miliar yang digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul Depok,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

“Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” tambah dia.

Dalam perkara ini, Ma’ruf diduga menerima fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Adapun total uang yang diterima Ma’ruf dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Kemudian, Ma’ruf diduga memerintahkan para staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai yang dikehendakinya atau yang disampaikan Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).

“Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar,” ujar Taufik.

Ma’ruf juga diduga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI) yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Load More