News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Penyidik Polri melakukan penggeledahan di Jakarta dan Bogor terkait dugaan kasus suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang.
  • Kejaksaan Agung menghormati proses hukum dan independensi Kepolisian dalam menangani penyidikan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.

Suara.com - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan sejumlah perkara dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh rangkaian proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” jelasnya.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de'Klan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang disinyalir milik Jampidsus Febrie Adriansyah.

Anang meminta publik tidak membangun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana berdasarkan informasi yang berkembang.

Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti saat penggeledahan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. [Suara.com/istimewa]

“Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Anang mengatakan pihaknya menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ucap Anang.

Baca Juga: Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Anang menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Load More