News / Nasional
Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/foc]
Baca 10 detik
  • KPK membuka peluang menjerat mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono dengan pasal TPPU.
  • Uang gratifikasi diduga dipakai untuk renovasi rumah dan resepsi pernikahan anak.
  • Total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

Di dalam rekening dan akun tersebut, pada 2021-2022, Ma’ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar.

“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar,” ungkap Taufik.

Terlebih, lanjut Taufik, Ma’ruf tidak bisa membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, Ma’ruf juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima.

Untuk itu, KPK melakukan penahanan terhadap Ma’ruf untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Load More