- Mahfud MD mencurigai pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk kompromi politik.
- Mekanisme pengalihan perkara tersebut dinilai menyimpang dari aturan KUHAP karena dilakukan tanpa pemeriksaan tersangka terlebih dahulu oleh penyidik.
- Mahfud menyarankan KPK segera mengambil alih perkara tersebut untuk mencegah penghentian proses hukum yang merusak sistem penegakan hukum.
"Perkembangan yang terjadi sejak Sabtu tanggal 11 Juli 2026 jam 15.00 WIB memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita. Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini, dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini, bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," tegasnya.
Perkara Dialihkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. Selama proses penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah sedikitnya 13 lokasi, serta menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum terhadap perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.
Dalam perkara tersebut, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini berlanjut setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz
-
Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung
-
Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang
-
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran
-
Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar
-
AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran
-
Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar
-
Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri