- Presiden menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 untuk memberikan perlindungan serta menjamin kelancaran tugas jaksa dari berbagai gangguan.
- Aturan tersebut menjadi landasan hukum pelibatan personel TNI dan Polri dalam memberikan pendampingan pengamanan bagi para jaksa.
- Pakar hukum menyarankan evaluasi Perpres agar batas kewenangan serta prosedur pelibatan militer dalam ranah sipil lebih diperjelas.
"Perpres 66/2025 perlu dievaluasi dan diperjelas bukan karena perlindungan terhadap jaksa keliru, tetapi karena pelibatan TNI dalam ruang sipil harus memiliki batas yang sangat tegas," ujarnya.
Disebutkan Nanik, Perpres semestinya mengatur secara rinci parameter pelibatan TNI. Mulai dari jenis ancaman yang dapat menjadi dasar pengerahan personel, prosedur pengajuan bantuan, hingga batas kewenangan di lapangan.
"Yang perlu diperjelas dalam Perpres adalah kapan TNI boleh dilibatkan, untuk ancaman seperti apa, atas prosedur siapa, dan sampai batas mana kewenangannya," kata dia.
Apalagi TNI bukan aktor utama keamanan domestik maupun bagian dari sistem penyidikan pidana. Sehingga pelibatannya tidak boleh menjadi mekanisme yang lazim.
"Dalam hukum Indonesia, TNI bukan aktor utama keamanan domestik dan bukan bagian dari sistem penyidikan pidana sipil. Karena itu, pelibatan TNI harus ditempatkan sebagai langkah luar biasa, bukan mekanisme rutin pengamanan pejabat," tuturnya.
Ia turut mengingatkan bahwa regulasi tersebut harus secara eksplisit melarang penggunaan pengamanan negara untuk menghambat proses penegakan hukum.
Perlindungan terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi tameng yang membuat proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan menjadi terganggu.
Lebih jauh, Nanik menilai pemerintah perlu segera merevisi atau setidaknya menerbitkan aturan teknis yang mengikat.
"Menurut saya, revisi atau setidaknya aturan teknis diperlukan agar ada standar: harus ada asesmen ancaman, permintaan tertulis dari Kejaksaan, surat perintah resmi, batas waktu, jumlah personel, koordinasi dengan Polri, serta mekanisme pengawasan," kata Nanik.
Baca Juga: Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana
Ketika berbagai instrumen tersebut tidak ada, Perpres berpotensi menjadi pintu masuk normalisasi pelibatan TNI dalam ruang sipil.
"Tanpa batas seperti itu, Perpres berisiko ditafsirkan terlalu luas dan dapat mengaburkan garis antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Misteri Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus, Benarkah Barang Titipan?
-
Proses Syuting Selesai, The Lincoln Lawyer Siap Akhiri Kisah di Season 5
-
Syarat KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah? Begini Aturannya
-
Kejagung Digeruduk, Massa Desak Program MBG Disetop
-
Bukan Orang Pidsus! Kejagung Pilih 9 Jaksa Eks KPK untuk Garap Kasus Febrie Adriansyah
-
Menag Nasaruddin Umar Masuk Bursa Ketum PBNU, Gus Ipul Bicara soal Aturan Main
-
5 Tips Membuat Itinerary Liburan Hemat Budget untuk Backpacker
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New CRETA Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon