News / Nasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Bhatara Ibnu Reza mengkritik Komisi Kejaksaan yang tidak menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah.
  • Komisi Kejaksaan dinilai lemah karena menyerahkan proses pengawasan kasus kepada Jamwas yang bertolak belakang dengan mandat peraturan perundang-undangan.
  • Bhatara mendesak agar KPK melakukan supervisi atau melimpahkan perkara demi menjamin objektivitas dan mencegah intervensi dalam penegakan hukum tersebut.

Suara.com - irektur Eksekutif De Jure sekaligus Dosen Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, mengkritik kinerja Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kritik tersebut disampaikan menyusul polemik perubahan pernyataan Kejaksaan Agung terkait status hukum Febrie. Sempat disebut berstatus saksi dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Kejaksaan kemudian meralat dan menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor Polda Metro Jaya.

Menurut Bhatara, sikap Komjak yang meminta pengawasan perkara diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) justru menunjukkan lembaga tersebut tidak menjalankan kewenangannya sebagai pengawas eksternal Korps Adhyaksa.

"Hal tersebut terlihat dalam pertemuan Jaksa Agung, di mana KKRI menyampaikan agar pengawasan internal kasus Febrie yang dilakukan Jamwas berjalan dengan baik. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa KKRI saat ini menyerahkan sepenuhnya proses pengawasan di tangan pengawas internal Kejaksaan yang terbukti lemah," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

KPetugas merapihkan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Bhatara menilai sikap tersebut bertolak belakang dengan mandat yang dimiliki Komjak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Sikap KKRI tersebut tentunya bertentangan dengan salah satu kewenangannya, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik," ucapnya.

Ia berpandangan, lemahnya pengawasan eksternal membuat publik semakin meragukan independensi penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan tersebut, mengingat rentan terhadap upaya intervensi pihak lain.

Karena itu, Bhatara memandang perlu adanya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan objektif.

"Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh KPK. Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan," ujarnya.

Baca Juga: Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Di akhir pernyataannya, Bhatara juga mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah serta melimpahkan perkara itu kepada KPK guna menghindari munculnya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi.

Load More