- Bhatara Ibnu Reza mengkritik Komisi Kejaksaan yang tidak menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal terhadap penanganan kasus Febrie Adriansyah.
- Komisi Kejaksaan dinilai lemah karena menyerahkan proses pengawasan kasus kepada Jamwas yang bertolak belakang dengan mandat peraturan perundang-undangan.
- Bhatara mendesak agar KPK melakukan supervisi atau melimpahkan perkara demi menjamin objektivitas dan mencegah intervensi dalam penegakan hukum tersebut.
Suara.com - irektur Eksekutif De Jure sekaligus Dosen Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, mengkritik kinerja Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kritik tersebut disampaikan menyusul polemik perubahan pernyataan Kejaksaan Agung terkait status hukum Febrie. Sempat disebut berstatus saksi dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, Kejaksaan kemudian meralat dan menegaskan Febrie tetap berstatus tersangka sebagaimana penetapan penyidik Kortastipidkor Polda Metro Jaya.
Menurut Bhatara, sikap Komjak yang meminta pengawasan perkara diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) justru menunjukkan lembaga tersebut tidak menjalankan kewenangannya sebagai pengawas eksternal Korps Adhyaksa.
"Hal tersebut terlihat dalam pertemuan Jaksa Agung, di mana KKRI menyampaikan agar pengawasan internal kasus Febrie yang dilakukan Jamwas berjalan dengan baik. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa KKRI saat ini menyerahkan sepenuhnya proses pengawasan di tangan pengawas internal Kejaksaan yang terbukti lemah," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Bhatara menilai sikap tersebut bertolak belakang dengan mandat yang dimiliki Komjak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Sikap KKRI tersebut tentunya bertentangan dengan salah satu kewenangannya, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik," ucapnya.
Ia berpandangan, lemahnya pengawasan eksternal membuat publik semakin meragukan independensi penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan tersebut, mengingat rentan terhadap upaya intervensi pihak lain.
Karena itu, Bhatara memandang perlu adanya keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan objektif.
"Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh KPK. Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan," ujarnya.
Baca Juga: Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
Di akhir pernyataannya, Bhatara juga mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah serta melimpahkan perkara itu kepada KPK guna menghindari munculnya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi.
Berita Terkait
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
-
Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Selebrasi Argentina Picu Kontroversi, Apa Makna Spanduk Las Malvinas?
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
-
Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina
-
HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi
-
Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti
-
Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok
-
Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana
-
IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan
-
Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin